Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Antisipasi Tindak Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ajukan Sejumlah Rekomendasi
PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan sejumlah masukan terkait maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, masukan itu disampaikan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016) kemarin.
Masukan itu dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 Tahun 2015.
Pertama, sekolah harus membuat gugus tugas pencegahan kekerasan yang ada di setiap sekolah.
Gugus tugas itu berupa tim kecil yang peranannya mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah dan akan bekerja sama dengan tim adhoc penanggulangan kekerasan yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Tim adhoc terdiri dari unsur orangtua murid, para guru, tokoh masyarakat, psikolog, dan stakeholder lainnya.
Kedua, di setiap sekolah akan dibuat papan pengumuman berukuran 80 x 120 cm yang mencantumkan nomor telepon kepala sekolah, kepala dinas, kabupaten, kota, provinsi, polsek, polres, bahkan Kemendikbud.
Papan ini sangat penting keberadaannya karena dalam banyak kasus bullying, seringkali korban tidak melaporkan hal tersebut.
"Jadi anak itu bisa minta tolong kalau ada masalah. Orangtua juga demikian," kata Anies di Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (11/6) sebagaimana dilansir Kompas.
Ketiga, para orangtua akan diberikan panduan mengenai cara berkomunikasi dengan anak anak untuk menghindari risiko kekerasan dan tindak asusila.
Peran orangtua sangat penting karena tindak kekerasan dan seksual bisa terjadi di mana saja, di sekolah ataupun di luar sekolah.
"Kejadian (tindak kekerasan seksual) akhir-akhir ini kan terjadi di luar sekolah. Oleh karena itu kami merasa sekolah harus bantu preventif, meskipun kejadiannya tidak di dalam sekolah bukan berarti sekolah diam," kata Anies.
Secara teknis, Kemendikbud akan menyampaikan panduan tersebut kepada pihak sekolah yang akan menyampaikan kepada orangtua siswa.
Permendikbud nomor 82 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah dibicarakan bersama presiden dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada awal tahun 2016.
Presiden pun sudah memutuskan meningkatkan permendikbud menjadi peraturan presiden.
"Sehingga mempunyai kekuatan lebih besar dalam mengisntruksikan di daerah, karena kalau kemendikbud tidak bisa menginstruksikan ke daerah kepada pemda termasuk di situ ada keharusan mengalokasikan anggaran untuk gugus pencegahan," kata Anies.**
Sambut Siswa Baru MPLS SMKN 1 Pangkalan Lesung Dimulai 6 Juli, Siap Masuk Serentak 13 Juli 2026
PELITARIAU, Pangkalan Lesung – SMK Negeri 1 Pangkalan Lesung resmi menetapkan .
Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional
PELITARIAU, Pekanbaru – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Madrasah.
Polsek Gaung dan PGRI Teken Pedoman Kerja Sama Perlindungan Profesi Guru
PELITARIAU, Inhil - Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan a.
SMAN 1 Rengat Siap Sukseskan SPMB 2026, Usung Layanan Ramah Anak dan Integritas Tinggi
PELITARIAU, RENGAT - Selasa 9 Juni 2026 SMA Negeri 1 Rengat menunjukkan ke.
Wujudkan Sekolah Berwawasan Lingkungan, SD Negeri 193 Pekanbaru Mantapkan Langkah Menuju Adiwiyata Nasional 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Sabtu 06 Juni 2026 Lingkungan sekolah yang sehat d.
Plt Gubernur Riau Lantik Puluhan Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau melakukan penyegaran be.








