Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Masyarakat Inhu Harus Tau KTP-el KTP Berlaku Seumur Hidup
PELITARIAU, Rengat— Untuk WNI termasuk masyarakat Inhu yang saat ini memiliki KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup dan tidak perlu merubahnya jika sudah habis masa berlaku. Sesuai Pasal 64 ayat (7) Huruf a UU No 24 tahun tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup.
Aldiar, Kasi Identitas Kependudukan Disduk Capil Inhu mengatakan, Kementrian Dalam Negeri kembali membuat kebijakan baru, bahwa WNI memiliki KTP-el dengan batas waktu, tidak perlu merubah KTP mereka menjadi KTP seumur hidup. "Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/296/SJ yang bersifat segera kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia perihal pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) yang berlaku seumur hidup," jelasnya.
Surat edaran yang bertanggal 29 Januari Tahun 2016 tersebut melanjuti surat edaran sebelumnya bernomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Aldiar menegaskan, penduduk yang belum memiliki KTP seumur hidup tidak lagi perlu merubah KTP mereka, karena selama sudah memiliki KTP el, maka sudah otomatis berlaku seumur hidup.
Menurut Aldiar, pembuatan KTP saat ini diutamakan bagi mereka yang memang belum memiliki KTP el, atau yang rusak, karena memang blangko KTP yang ada yang diberikan kepada daerah sangat terbatas. “Bagi masyarakat yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” jelas Aldiar.
Dikatakannya, tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Surat edaran dari Mendagri tersebut dinilai tepat sasaran dan sangat membantu administrasi masyarakat.
Sebab menurutnya lagi dengan pemberlakukan e-KTP seumur hidup tersebut telah membantu meringankan kehidupan sosial masyarakat yang tidak perlu lagi direpotkan soal urusan administrasi kependudukan.**(surya)
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.








