Masyarakat Inhu Harus Tau KTP-el KTP Berlaku Seumur Hidup

Rabu, 30 Maret 2016

KTP el

PELITARIAU, Rengat— Untuk WNI termasuk masyarakat Inhu yang saat ini memiliki  KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup dan tidak perlu merubahnya jika sudah habis masa berlaku. Sesuai Pasal 64 ayat (7) Huruf a UU No 24 tahun tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) masa berlakunya seumur hidup.

Aldiar, Kasi Identitas Kependudukan Disduk Capil Inhu mengatakan, Kementrian Dalam Negeri kembali membuat kebijakan baru, bahwa WNI memiliki KTP-el dengan batas waktu, tidak perlu merubah KTP mereka menjadi KTP seumur hidup. "Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengedarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/296/SJ yang bersifat segera kepada seluruh Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia perihal pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) yang berlaku seumur hidup," jelasnya.

Surat edaran yang bertanggal 29 Januari Tahun 2016 tersebut melanjuti surat edaran sebelumnya bernomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Aldiar menegaskan, penduduk yang belum memiliki KTP seumur hidup tidak lagi perlu merubah KTP mereka, karena selama sudah memiliki KTP el, maka sudah otomatis berlaku seumur hidup.

Menurut Aldiar, pembuatan KTP saat ini diutamakan bagi mereka yang memang  belum memiliki KTP el, atau yang rusak, karena memang blangko KTP yang ada yang diberikan kepada daerah sangat terbatas. “Bagi masyarakat yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” jelas Aldiar.

Dikatakannya, tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Surat edaran dari Mendagri tersebut dinilai tepat sasaran dan sangat membantu administrasi masyarakat.

Sebab menurutnya lagi dengan pemberlakukan e-KTP seumur hidup tersebut telah membantu meringankan kehidupan sosial masyarakat yang tidak perlu lagi direpotkan soal urusan administrasi kependudukan.**(surya)