PELITARIAU, Rengat— Kasus perceraian yang terjadi di Inhu terus menunjukkan angka peningkatan dari tahun ke tahun. Percerain yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh adanya gugatan istri ke pengadilan Agma.
Berdasarkan data pengadilan Agama kelas IIB Rengat pada tahun 2015 lalu sudah memutuskan sebanyak 805 kasus perceraian. Jumlah tersebut meningkat dari kasus perceraian yang terjadi pada 2014 yang hanya sebanyak 794 kasus yangg telah diputuskan.
Kepala Pengadilan Agama Rengat, Drs Muhammad Iqbal SH MH, Melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rengat , Misbar SAg,Senin (28/3) kepada wartawan mengatakan, peningkatan kasus perceraian diduga akibat faktor ekonomi. Bila tak mampu mengatasi masalah ekonomi dalam rumah tangga sering menyebabkan suami istri bertengkar yang berujung ke pengadilan Agama.
"Mayoritas kasus perceraian digugat oleh pihak istri," kata Misbar.
Menurutnya dalam berumah tangga tidak ada sekolahnya. Jadi jika terjadi masalah dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan kembalikan ke agama.
"Pengadilan Agama senantiasa meminta pasangan suami istri untuk menata kembali keharmonisan rumah tangga. Namun, rata-rata pasangan yang sudah tercatat itu tetap juga ingin bercerai,"jelasnya.**(surya)