Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Wabup Siak: Banyak Tanah Wakaf Kabupaten Siak Belum Terdata
PELITARIAU, Siak- Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam.
Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.
Rukun wakaf ada empat, yaitu Wakif (orang yang berwakaf), Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf), Mauquf (harta yang diwakafkan), Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Hal itulah yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Siak Drs H Alfedri MSi sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak ketika memberikan arahan nya Di Musholla As Somad samping Kantor Bupati Siak Dalam mengikuti pengajian Rutin Jumat 4 maret 2016 pagi tadi dan di hadiri oleh Bupati Siak yang mana dalam hal ini sebagai Pembina BWI, Eselon II, III dan IV beserta staf.
"Banyak nya Tanah wakaf yang ada di Kabupaten siak ini belum terdata, oleh sebab itu dengan adanya peraturan dari Pemerintah serta aturan agama islam yang telah di jelaskan terhadap Tanah yang diwakafkan ini, nanti nya juga akan disosialisasikan. ini juga sangat berguna bagi kita semua,"Terangnya.
Selain itu dijelaskan nya pula, akan mengupayakan Tanah wakaf ini telah dihitung minimal 30 persen yang bisa untuk di produktifkan.
"Apa lagi kita belum mengoptimalkan terhadap pengelolaan tanah wakaf. Setelah di produktifkan nanti nilai manfaat nya akan di gunakan untuk kegiatan kegiatan islam, pendidikan islam, untuk membantu anak anak yatim, panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah,"jelas Alfedri.***dni
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









