Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ini Alasan ICW Desak Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK
PELITARIAU, Jakarta - Dinilai akan melemahkan institusi KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak usulan revisi UU KPK.
Peneliti ICW, Tama S Langkun, mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat Presiden Jokowi harus menolak revisi UU KPK.
"Pertama, tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU KPK. Apa alasannya? Coba DPR sebutkan. Kita tantang DPR jelaskan alasannya," ujar Tama di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (14/2) sebagaimana dikutip Beritasatu.com
Menurutnya, masih banyak UU lain yang lebih mendesak untuk direvisi ketimbang UU KPK. Tama menyebutkan antara lain, UU KUHP dan KUHAP, UU Tipikor, penyusunan UU Perampasan Aset dan beberapa UU lainnya.
"Kedua, di mata lembaga survei, publik tidak menginginkan revisi UU KPK. Ada survei Indikator dan CSIS yang justru menilai kepercayaan kepada DPR rendah. Survei Barometer juga demikian. Artinya, di mata publik revisi UU KPK dinilai kurang mendesak," kata dia.
Ketiga, secara substansi, kata dia, draf revisi UU KPK berpotensi akan melemahkan KPK. ICW sendiri, papar dia, sudah mengkaji usulan draf revisi UU KPK yang diajukan pada tahun 2012, Oktober 2015 dan versi terakhir Februari 2016.
"Secara substansi tidak ada perubahan, semuanya menjurus pada pelemahan KPK. Misalnya, soal pembentukan dewan pengawas KPK, kalau lihat draf, dewan pengawas akan menentukan sistem penyadapan, kemudian perlu izin ke pengadilan dan lainnya," ungkap Tama.
Selain itu, alasan keempat, kata dia, dalam Program Nawacita, Presiden Jokowi sudah berjanji mendukung upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK.
"Jika dipaksakan, revisi UU KPK justru akan menurunkan citra Presiden karena tak sesuai dengan janji yang diucapkan. Terlebih, mayoritas publik juga menilai bahwa revisi UU KPK tidak diperlukan," tambahnya.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.