Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pemda Wajib Patuhi Aturan Seragam Dinas PNS
PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Tumenggung, mengatakan aturan pakaian batik atau pakaian khas daerah masing-masing sebagai baju dinas PNS, bertujuan untuk mengangkat lokalitas daerah.
Sedangkan seragam putih hanya satu kali digunakan dalam sepekan. Pemakaian baju putih pun tak harus seragam, misalnya kemeja putih polos yang umum saja.
“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menerapkan Permendagri soal pakaian dinas ini,” kata Yuswandi di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 11 Februari 2016 seperti yang dikutip VIVA.co.id.
Yuswandi juga menegaskan, tak perlu penganggaran untuk seragam dinas baru PNS itu. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya, yakni Permendagri Nomor 68 Tahun 2015.
Hanya ditambahkan ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik, dalam peraturan yang ada sekarang ini.
“Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran. Jadi, nanti bisa revisi,” ujar Yuswandi.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan baru seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup instansi dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda). Peraturan menjelaskan, Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu putih, Kamis-Jumat batik atau pakaian adat.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.