Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sembilan Fraksi DPR Setuju UU KPK Direvisi
PELITARIAU, Jakarta - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat setuju melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembahasan revisi tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2016, serta menjadi inisiatif DPR.
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi.
Sembilan fraksi yang setuju agar pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.
"Fraksi Golkar menyetujui perubahan UU KPK menjadi usul inisiatif DPR dan perlu dibahas di tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg dari Fraksi Golkar Dadang S Mochtar sebagaimana dikutip Kompas.com.
Terkait pembentukan Dewan Pengawas, Fraksi Golkar mengusulkan agar dewan itu nantinya terdiri atas unsur di luar KPK seperti kejaksaan, advokat, hakim dan akademisi. Sedangkan, terkait wewenang penerbitan SP3, menurut dia, perlu mempertimbangkan aspek hak asasi manusia.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menuturkan, wewenang Dewan Pengawas harus diatur sedemikian rupa. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dewan Pengawas.
"Kita tahu bahwa pemberantasan korupsi rawan abuse of power," ujarnya.
Gerindra sendiri
Sementara itu, hanya Fraksi Patrai Gerindra yang menolak adanya revisi UU KPK.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menilai, empat gagasan revisi UU KPK hanya akan melemahkan tugas dan fungsi lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.
"KPK yang lahir dari rezim reformasi, sudah melakukan pencegahan. KPK sudah berhasil menyelamatkan Rp 205 triliun melalui pencegahan meskipun kurang terekspos," kata Aryo di Kompleks Parlemen.
Keempat gagasan yang dimaksud Aryo yaitu dibentuknya Dewan Pengawas, diaturnya mekanisme penyadapan, wewenang KPK dalam mengangkat penyidik, penyelidik serta penutut umum, dan wewenang penerbitan SP3.
"Keempat item yang direvisi itu akan mengebiri langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kami tegaskan revisi UU KPK harus segera dihentikan. Jangan sampai pelemahan dikamuflasekan dengan penguatan," ungkap Aryo.**
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








