Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Presiden Tegaskan Revisi UU Harus untuk Memperkuat KPK
PELITARIAU, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai sikap yang tegas terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK harus bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Presiden tegas menyatakan, kalaupun ada revisi UU KPK, revisi itu harus memperkuat KPK," kata Johan Budi saat menjadi pembicara dalam rilis hasil survei bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi' di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016) sebagaimana dikutp detik.com
Johan menjelaskan, Presiden Jokowi sangat memegang komitmen untuk memperkuat KPK. Bila revisi UU KPK malah akan melemahkan lembaga anti korupsi itu, maka Jokowi akan menolak.
"Sampai hari ini pemahaman publik itu enggak utuh, presiden sih jelas. Jika revisi dimaksudkan untuk memperlemah maka pemerintah akan menarik diri (dari pembahasan)," ujarnya.
"Ada empat poin yang ini juga belum jelas. Soal revisi penyadapan bisa diasosiasikan melemahkan. Penyadapan dikurangi wewenang akan memlemahkan. Penyadapan lebih prudence kan itu menguatkan. Sikap presiden terbaru, bahwa revisi dilakukan harus untuk memperkuat KPK," jelas Johan.
Menurut Johan, sejak awal menjabat sebagai presiden, Jokowi selalu berusaha untuk menguatkan KPK. Salah satunya dengan terus menambah anggaran KPK tiap tahunnya.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden Jokowi untuk memperkuat KPK antara lain yaitu anggaran KPK yang langsung ditambah menjadi Rp 1,2 triliyun per 2015, dibagi dalam empat tahun di luar anggaran yang diterima KPK. Bahkan ketika memilih menteri, presiden juga mendenger second opinion yang artinya mendengar suara KPK juga," tegas Johan yang juga mantan Plt Pimpinan KPK itu.**
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.