Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Pelaku Penyebab Karhutla di Inhu Agar Ditindak Tegas
PELITARIAU, Rengat-Kabut asap yang melanda Inhu disebabkan oleh adanya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). Pelaku penyebab karhutla tersebut agar ditindak tegas sebab sempat ditemukan sebanyak 21 tuitik api diwilayah Inhu pada Selasa (16/9) oleh Dansatgas Penanggulangan Karhutla Inhu.
Titik api tersebut ditemukan di Kec. Peranap 15 titik dan di Kec. Seberida 6 titik akibat karhutla. Untuk itu kepolisian diminta menindak tegas dan tangkap pelaku pembakaran lahan di Inhu., karena kabut asap yang terjadi bukan hanya saat ini saja, sudah berulang.
Demikian diungkapkan anggota DPRD Inhu yang juga ketua definitif Miswanto kepada sejumlah wartawan Rabu (17/9) di kantornya. Menurutnya tugas untuk menanggulangi karhutla merupakan tanggungjawab bersama tetapi terhadap pelaku harus diberi efek jera agar tidak mengulanginya kembali.
"Kita sadar bahwasanya ini adalah tanggung jawab kita semua. Namun demikian, instansi dan institusi terkait harus bisa bekerja optimal dalam mengantisipasi persoalan ini", ujarnya.
Selain itu sebutnya, pihak terkait dalam hal ini kepolisian untuk dapat menindak tegas pihak atau pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik itu perseorangan maupun pihak perusahan.
"Kita minta kepolisian dan instansi terkait untuk menindak atau menangkap pelaku pembakaran ini. Akibat ulah mereka, kita semua yang jadi korban", tegasnya.
Anggota DPRD Inhu lainya Edi Supirman, menyebutkan bahwa kabut asap ini merupakan bencana yang dibuat-buat atau disengaja, maka harus ditindak tegas.
"Jangan karena kepentingan pibadi atau segelintir orang, masyarakat banyak yang jadi korban. Maka dari itu, kita minta pelaku pembakaran lahan tersebut ditindak tegas. Jika tidak, maka hal serupa akan kembali terjadi dan terus terjadi setiap tahunnya",tegasnya.
Munculnya kabut asap akibat titik api, saat ini Polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik api di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), Jika pelaku pembakaran hutan dan lahan berhasil ditangkap, maka akan dituntut dengan pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indrayanto melalui Kasat Resrim Polres Inhu AKP Polisi Melki Bharata . “Kita akan jerat pelaku karhutla dengan undang-undang kehutanan, Undang-undang perkebunan, Undang-undang Lingkungan Hidup serta KUHP,” tegas Kasat.
Disampaikannya, Sejumlah titik api sudah diselidiki namun demikian, belum ada indikasi pembakaran lahan dilakukan dengan cara sengaja oleh pemilik lahan sebab, lahan yang terbakar adalah perkebunan kelapa sawit yang masih produktif serta subur-subur. “Tidak mungkin sengaja dibakar pemilik lahan, ini bias saja orang lain atau terbakar,”ucapnya. (cr. rio)
Editorial: Rio Ahmad
Kapolda Riau Pantau Rapat Pleno KPU Rohil, Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kedamaian
PELITARIAU, Rokan Hilir – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol H.
Desa Alim Wujudkan Perekonomian Mandiri dan Sejahtera Lewat Program Pembangunan Terpadu
PELITARIAU, Inhu - Desa Alim, yang terletak di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupate.
Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol T.
Dewan Setujui Ranperda APBD Provinsi Riau TA 2025 Menjadi Perda
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Ria.
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa Pasir Bongkal Melalui Ketahanan Pangan Budidaya Ikan Keramba
PELITARIAU, Inhu - Desa Pasir Bongkal, yang terletak di kecamatan Sungai Lala, K.
Senilai Rp5 milyar Tahun 2025 Rehab Gedung DPRD Inhu, Ditargetkan Rampung Triwulan Kedua
PELITARIAU, Inhu – Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mu.