Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Diduga Masih Ada Perusahaan di Meranti Belum Melaksanakan Program BPJS PE
PELITARIAU, Selatpanjang –Diduga hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. UU tersebut jelas mengatur tentang hubungan pekerja dengan pengusaha, termasuk menjamin hak-hak para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Said Asmaruddin MM, melalui Kepala Bidang Tenagakerja, Syarifuddin Y Kai, kepada wartawan di Selatpanjang, Selasa (16/9). Oleh karenanya, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke dinas terkait.
“Hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans. Padahal ketentuan tentang penerimaan tenagakerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap instansi maupun perusahaan yang membutuhkan tenagakerja diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja, namun nyatanya sampai saat ini tidak seperti itu, sebagian instansi dan perusahaan lebih dulu menerima tenagakerja baru kemudian melaporkannya ke Disnaker.
“Dari sekitar 200 perusahaan yang ada di Kepulauan Meranti, baru sebanyak 156 perusahaan yang sudah mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Syarifuddin.
Ia menerangkan, tujuan UU Tenagakerja adalah untuk melindungi hak hak para pencari kerja dan para pekerja, salah satunya menyangkut apakah mereka nantinya masuk ke dalam program BPJS atau tidak.
“Hal ini sebenarnya juga menguntungkan manajemen perusahaan. karena biayanya sangat murah yakni hanya sekitar 1 persen dari gaji, sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerja,” terangnya.
Dirinya berharap, kedepannya seluruh perusahaan di daerah ini rutin mendaftarkan tenagakerja secara periodik. Bagi yang tidak mendaftarkan tenagakerja akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sedangkan kepada pencari kerja yang sudah mendaftar di Disnaker dan belum mendapatkan lowongan kerja minimal enam bulan, diwajibkan mendaftar ulang. Dan apabila pencaker sudah bekerja, maka wajib mengembalikan kartu pencakernya ke Disnaker,” jelasnya. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Rumbai Gelar Minggu Kasih di Gereja GPI Ebenhaezer
PELITARIAU, Pekanbaru — Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai melaksanakan kegi.
Diskusi Energi Bareng Direktur Riau Petroleum Mahato, Satria: Kedepan Kita Harus Mampu Kelola Migas Sendiri
PELITARIAU, Pekanbaru - Ruang Publik menggelar diskusi Energi dengan tema kontri.
Operasi Zebra LK- 2024, Polres Kep Meranti Awali Dengan Lat Pra Ops
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka menurunkan angka pelanggaran, kecelakaa.
Haul Syaikh Abdul Qodir Jaelani, Pemkab Meranti Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak masyarakat.
Dirlantas Polda Riau Sambangi Pengunjung Car Free Day, Sampaikan Pesan Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kawasan Car Free Day di Kota Pekanbaru merupakan salah s.
Kapolres Kep Meranti Sambut Kunker Kapolda Riau Berpesan Jangan Sakiti Hati Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIk MH, Melakukan Ku.