Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga Masih Ada Perusahaan di Meranti Belum Melaksanakan Program BPJS PE
PELITARIAU, Selatpanjang –Diduga hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. UU tersebut jelas mengatur tentang hubungan pekerja dengan pengusaha, termasuk menjamin hak-hak para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Said Asmaruddin MM, melalui Kepala Bidang Tenagakerja, Syarifuddin Y Kai, kepada wartawan di Selatpanjang, Selasa (16/9). Oleh karenanya, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke dinas terkait.
“Hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans. Padahal ketentuan tentang penerimaan tenagakerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap instansi maupun perusahaan yang membutuhkan tenagakerja diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja, namun nyatanya sampai saat ini tidak seperti itu, sebagian instansi dan perusahaan lebih dulu menerima tenagakerja baru kemudian melaporkannya ke Disnaker.
“Dari sekitar 200 perusahaan yang ada di Kepulauan Meranti, baru sebanyak 156 perusahaan yang sudah mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Syarifuddin.
Ia menerangkan, tujuan UU Tenagakerja adalah untuk melindungi hak hak para pencari kerja dan para pekerja, salah satunya menyangkut apakah mereka nantinya masuk ke dalam program BPJS atau tidak.
“Hal ini sebenarnya juga menguntungkan manajemen perusahaan. karena biayanya sangat murah yakni hanya sekitar 1 persen dari gaji, sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerja,” terangnya.
Dirinya berharap, kedepannya seluruh perusahaan di daerah ini rutin mendaftarkan tenagakerja secara periodik. Bagi yang tidak mendaftarkan tenagakerja akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sedangkan kepada pencari kerja yang sudah mendaftar di Disnaker dan belum mendapatkan lowongan kerja minimal enam bulan, diwajibkan mendaftar ulang. Dan apabila pencaker sudah bekerja, maka wajib mengembalikan kartu pencakernya ke Disnaker,” jelasnya. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, Po.
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
PELITARIAU, Tembilahan – Polres Indragiri Hilir menggelar Upacara Serah Terima.









