Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Diduga Masih Ada Perusahaan di Meranti Belum Melaksanakan Program BPJS PE

PELITARIAU, Selatpanjang –Diduga hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. UU tersebut jelas mengatur tentang hubungan pekerja dengan pengusaha, termasuk menjamin hak-hak para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Said Asmaruddin MM, melalui Kepala Bidang Tenagakerja, Syarifuddin Y Kai, kepada wartawan di Selatpanjang, Selasa (16/9). Oleh karenanya, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke dinas terkait.
“Hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans. Padahal ketentuan tentang penerimaan tenagakerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap instansi maupun perusahaan yang membutuhkan tenagakerja diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja, namun nyatanya sampai saat ini tidak seperti itu, sebagian instansi dan perusahaan lebih dulu menerima tenagakerja baru kemudian melaporkannya ke Disnaker.
“Dari sekitar 200 perusahaan yang ada di Kepulauan Meranti, baru sebanyak 156 perusahaan yang sudah mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Syarifuddin.
Ia menerangkan, tujuan UU Tenagakerja adalah untuk melindungi hak hak para pencari kerja dan para pekerja, salah satunya menyangkut apakah mereka nantinya masuk ke dalam program BPJS atau tidak.
“Hal ini sebenarnya juga menguntungkan manajemen perusahaan. karena biayanya sangat murah yakni hanya sekitar 1 persen dari gaji, sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerja,” terangnya.
Dirinya berharap, kedepannya seluruh perusahaan di daerah ini rutin mendaftarkan tenagakerja secara periodik. Bagi yang tidak mendaftarkan tenagakerja akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sedangkan kepada pencari kerja yang sudah mendaftar di Disnaker dan belum mendapatkan lowongan kerja minimal enam bulan, diwajibkan mendaftar ulang. Dan apabila pencaker sudah bekerja, maka wajib mengembalikan kartu pencakernya ke Disnaker,” jelasnya. (kor. nto)
Editorial: Rio Ahmad
Wakapolres Kep Meranti Tarawih Keliling Untuk Pererat Silaturahmi Dan Harkamtibmas
PELITARIAU, Meranti - Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menj.
Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, Kamis (.
Irjen Pol Herry Heryawan Resmi Gantikan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Kapolda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan.
Ramadhan Penuh Berkah, Rutan Siak Gelar Siraman Rohani Bersama Warga Binaan
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan deng.
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
PELITARIAU, Meranti - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kebersamaan selama .
Wakil Bupati Muzamil Cek Kesiapan Pelabuhan Penumpang Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 di Selatpanjang
PELITARIAU, Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM MM, R.