Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
PN Rohil Lakukan Sidang Pelangaran Pilkada
PN Ujung Tanjung melakukan sidang terhadap pelangaran pilkada,dengan mendegarkan keterangan para saksi
PELITARIAU,ROHIL- Menindaklanjuti temuan Panwas Kabupaten Rokan Hilir tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilukada (pemberian raskin yang disertai kartu nama salah satu paslon, red) yang diduga dilakukan oleh oknum PNS sekretaris Lurah (Asli Jasid) Pujud Selatan kecamatan Pujud.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (05/1/2016) sekitar pukul 11,50 wib menggelar sidang tindak Pidana Pilkada Rohil 2015 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak Pidana yang terjadi pada Pilkada Rohil 2015.
Sebelum dimulainya sidang Ketua Majelis Hakim yang menangani Kasus ini Agustinus Asgari SH .didampingi Dr.Sutarno SH MH Lukman Nul Hakim SH MH dengan Panitera pengganti Zulkifli SH, menanayakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat, Terdakwa Asli Jasid langsung menjawab " sehat Pak Hakim ".
Selanjutnya dua orang JPU dari Kejari Rohil Endra Andre SH dan Maruli Sitanggang SH membacakan dakwaannya.
Usai membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim Agutinus SH melanjutkan sidang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi sebanyak 11 orang untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan termasuk ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah SAg dan dua orang Panwas kecamatan Pujud Abdul Gani dan Arbain
Keterangan saksi Abdul Gani (ketua Panwas kecamatan Pujud) dalam sidang mengatakan bahwa ada lima orang melaporkan yang mendapat beras Raskin yang diselipkan salah satu kartu Paslon nomor Urut 2, diantaranya Irum, Romi, Nurbaiti, Upik, dan Dewi yang diduga dilakukan oleh terdakwa saksi juga menerangkan terdakwa Asli Jasid bukan salah satu Tim dari Paslon.
Terdakwa Asli Jasid dalam ruang sidang terlihat didampingi tiga orang Penasehat Hukumnya, Cutra Andika SH, Irfan Zulnizar SH, Alben Tajudin SH, dari Kantor Hukum Ofice Low Cutra Andika and Phatner.
Saat berita ini diturunkan sidang baru memeriksa tiga orang saksi yang sudah dimintai keterangnya.***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kabar Gembira, Inhu Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira untuk masyarakat Indragiri hulu (Inhu)-Riau, un.
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upa.
Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK
PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerah.
Dihadiri Tokoh, Wajah Inhu Hari Ini dan Wajah Inhu Dimasa Depan Didiskusikan di JMSI
PELITARIAU, Inhu - Kegiatan buka puasa bersama yang ditaja oleh Jaringan Media S.
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada Kamis (28/3/2024), Polda Riau menggelar rapat koord.
Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti Berbagi Yakjil Kepada Masyarakat
PELITARIAU, Meranti - Satuan Samapta Polres Kepulauan Meranti memanfaatkan momen.