Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7314 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1443 Kali
KPU Gelar Rapat Internal Penetapan Jadwal Pleno
Anggota Komisioner KPUD Rohil, Kasmer Dahlan
PELITARIAU,ROHIL- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Rohil mengagendakan rapat internal membahas rencana pleno perhitungan suara hasil pilkada cabup dan cawabup Rohil 2015, Selasa (15/12/2015), sekitar pukul 10.00 Wib, di Kantor KPUD Rohil.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2015, bahwa jadwal penetapan hasil suara cabup dan cawabup tingkat kabupaten/kota dimulai tanggal 16 sampai 18 Desember 2015," Jadi kita akan rapat untuk menentukan jadwalnya, kemungkinan tanggal 17 Desember 2015, akan dilaksanakan pleno penetapan hasil suaranya," kata Anggota Komisioner KPUD Rohil Kasmir Dahlan, dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).
Menurutnya, sebelum rapat pleno dilaksanakan KPU harus mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya baik
tempat, para undangan, pengamanan dan pihak media. Hal itu dilakukan supaya menjelang pelaksanan pleno penghitungan suara berjalan dengan baik tanpa kendala apapun.
Pelantikan Belum Terjadwal
Kasmir menambahkan, KPU sendiri tidak dapat memutuskan jadwal pelantikan calon bupati dan wakil bupati Rohil terpilih sebelum pleno KPU diputuskan. Pihaknya sejauh ini hanya menyerahkan keputusan pelantikan tersebut kepada pemerintah daerah.
"Bukan kita yang putuskan pelantikan, hasil pleno perhitungan suara kita serahkan kepada pemerintah daerah dan merekalah tentunya yang melanjutkan, namun sesuai jadwal, untuk pelantikan kemungkinan dilaksanakan tanggal 22 Desember 2015, Dan pada Bulan Desember ini semuanya tuntas" terangnya.
Rohil Belum Ada Gugatan
Lebih jauh ditanya ada tidaknya gugatan yang dilayangkan dari salah satu paslon, kasmer, tidak berkomentar banyak, Ia lebih memilih menunggu hasil pleno diputuskan, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri hanya bisa menerima hasil gugatan selisih suara dibawah 1 persen.
"Untuk Rokan Hilir belum ada gugatan, kalau didapat informasi dan data dari quickcount dan hasil hitungan sementara, selisih suara di rokan Hilir sekitar 6-7 persen, tetapi pastinya harus menunggu putusan resmi hasil pleno barulah didapat perhitungan suaranya," tegasnya lagi***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Money Politik Celeg Nasdem didalami Bawaslu Pelalawan
PELITARIAU, Pelalawan - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelal.
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .