Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1099 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2740 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5292 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2429 Kali
KPU Gelar Rapat Internal Penetapan Jadwal Pleno
Anggota Komisioner KPUD Rohil, Kasmer Dahlan
PELITARIAU,ROHIL- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Rohil mengagendakan rapat internal membahas rencana pleno perhitungan suara hasil pilkada cabup dan cawabup Rohil 2015, Selasa (15/12/2015), sekitar pukul 10.00 Wib, di Kantor KPUD Rohil.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2015, bahwa jadwal penetapan hasil suara cabup dan cawabup tingkat kabupaten/kota dimulai tanggal 16 sampai 18 Desember 2015," Jadi kita akan rapat untuk menentukan jadwalnya, kemungkinan tanggal 17 Desember 2015, akan dilaksanakan pleno penetapan hasil suaranya," kata Anggota Komisioner KPUD Rohil Kasmir Dahlan, dikonfirmasi, Senin (14/12/2015).
Menurutnya, sebelum rapat pleno dilaksanakan KPU harus mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya baik
tempat, para undangan, pengamanan dan pihak media. Hal itu dilakukan supaya menjelang pelaksanan pleno penghitungan suara berjalan dengan baik tanpa kendala apapun.
Pelantikan Belum Terjadwal
Kasmir menambahkan, KPU sendiri tidak dapat memutuskan jadwal pelantikan calon bupati dan wakil bupati Rohil terpilih sebelum pleno KPU diputuskan. Pihaknya sejauh ini hanya menyerahkan keputusan pelantikan tersebut kepada pemerintah daerah.
"Bukan kita yang putuskan pelantikan, hasil pleno perhitungan suara kita serahkan kepada pemerintah daerah dan merekalah tentunya yang melanjutkan, namun sesuai jadwal, untuk pelantikan kemungkinan dilaksanakan tanggal 22 Desember 2015, Dan pada Bulan Desember ini semuanya tuntas" terangnya.
Rohil Belum Ada Gugatan
Lebih jauh ditanya ada tidaknya gugatan yang dilayangkan dari salah satu paslon, kasmer, tidak berkomentar banyak, Ia lebih memilih menunggu hasil pleno diputuskan, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri hanya bisa menerima hasil gugatan selisih suara dibawah 1 persen.
"Untuk Rokan Hilir belum ada gugatan, kalau didapat informasi dan data dari quickcount dan hasil hitungan sementara, selisih suara di rokan Hilir sekitar 6-7 persen, tetapi pastinya harus menunggu putusan resmi hasil pleno barulah didapat perhitungan suaranya," tegasnya lagi***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .








