Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1099 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2740 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5292 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2429 Kali
Panwas Rekomendasikan PPK Lakukan Pemungutan Suara Ulang Di Dua TPS Kecamatan Rimba Melintang
Ketua Panwas Rohil,Jaka Abdillah SA,g
PELITARIAU,ROHIL- Setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan sepasang suami istri melakukan pemungutan suara pada hari Rabu (9/12/2015) di dua TPS yang berbeda di dua desa di Kecamatan Rimba Melintang maka Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Pamwascam) merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Rekomendasi Panwascam Rimba Melintang itu sudah disampaikan ke PPK, KPU Rohil, Polres Rohil juga ditembuskan ke Bawaslu Riau dan KPU Riau, isinya meminta dilakukan PSU di dua TPS di dua desa tersebut." Kata Ketua Panwas Rohil,Jaka Abdillah saat di konfermasi media Pelitariau.com, jumat (11/12)
Informasi dari komisioner KPU Rohil, dari hasil kajian dan rapat komisioner KPU Rohil bahwa pelangaran yang terjadi di 2 TPS di Kecamatan Rimba Melintang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Kepenghuluan Pematang Sikek dan TPS 001 Kepenguhuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang pada hari Minggu (13/12/2015) mulai jam 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB
"Selain itu, Panwas Rohil meminta kepada KPU dan jajarannya untuk mensosialisasikan PSU tersebut agar masyarakat mengetahuinya dan datang, jangan sampai tidak tersosialisasikan karena akan berpengaruh pada tingkat partisipasi dan hasil suara yang diperoleh Paslon, intinya sosialisasikan" ucap Jaka
Sepanjang dilaksanakan pemilihan di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah baru kali ini dilakukan PSU, dan ini berkat pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan Panwas menyikapinya sesuai aturan yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 59 ayat 2.
"Terkait kepada kedua pelaku juga sedang kita dalami perbuatannya, apakah unsurnya ketidaktahuan atau karena ambisi politiknya kepada salah satu paslon, sedang kita dalami dan mudah-mudahan bisa secepatnya kita rumuskan".ujarnya.***Jr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .








