Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Cara Beli Rumah yang Jadi Jaminan Bank
PELITARIAU - Suatu hari ada penjual rumah yang menawarkan rumahnya untuk dibeli pada Anda, namun di saat yang bersamaan rumah tersebut telah menjadi jaminan bank karena beberapa hal, sehingga penjual menjaminkan rumahnya pada bank dengan memberikan sertifikat rumahnya pada pihak bank.
Namun, Anda sangat menginginkan rumah tersebut karena nyatanya rumah tersebut sesuai dengan keinginan Anda selama ini. Ada tiga cara yang bisa dijadikan alternatif solusi, jika Anda tetap ingin membeli rumah yang sertifikatnya telah dijaminkan ke pihak bank tersebut.
Sebelum melakukan tiga cara ini, pastikan sudah ada perjanjian yang kuat antara pihak Anda dan penjual, sehingga bila terjadi konflik di kemudian hari dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Berikut ini tiga alternatif cara yang bisa dilakukan untuk membeli rumah yang menjadi jaminan bank.
1. Minta penjual lunasi utang
Mintalah penjual untuk melunasi utang-utangnya kepada pihak bank, sehingga sertifikat rumah yang dijaminkan ke bank dapat diambil kembali, sebelum transaksi jual-beli dengan Anda dilakukan. Jika menggunakan cara ini, berarti Anda harus bersabar dan menunggu sedikit lebih lama sampai penjual menyelesaikan semua utangnya.
2. Gunakan sistem oper
Alternatif selanjutnya bisa dengan cara oper kredit langsung ke bank yang berurusan dengan si penjual rumah. Anda melunasi sisa utang si penjual rumah pada bank. Dengan perjanjian sertifikat rumah menjadi milik Anda.
Jika melakukan cara ini harus disaksikan oleh wakil dari pihak bank, sehingga diketahui bahwa Anda melakukan oper kredit dari penjual kepada Anda.
3. Bayar langsung uang muka
Cara terakhir yang bisa dilakukan ialah membayar uang muka sesuai yang diminta oleh penjual kepada Anda, sehingga penjual bisa mengambil sertifikat rumahnya yang ditahan oleh bank. Agar tak tertipu, mintalah jaminan dari penjual yang bersifat dapat diekseskusi langsung apabila penjual melanggar janjinya secara tiba-tiba.
Sumber: rumahku.com
Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita
PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.
Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat
PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.
Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak
PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.
Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.
Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur
PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.








