Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7314 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1441 Kali
Sekda Harapkan Agar PNS Bisa Menjaga Aset Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi
PELITARIAU, Meranti- Kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat menjaga aset daerah yang sudah diberikan, hal tersebut untuk menunjang kinerja para PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Selain itu, Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat memahami tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 terkait pengelolaan aset negara dan daerah hal ini guna menjaga dan menertibkan pengelolaan aset daerah.
"Kepada para PNS yang diberikan fasilitas seperti halnya kendaraan dinas harus di jaga dengan baik," Pinta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, pada Rabu (25/11).
"karena pada dasarnya kendaraan dinas adalah aset negara, tidak boleh sembarangan di gunakan di luar tugas dinas," Jelasnya.
Sedangkan kepada para pejabat yang telah mengakhiri masa tugasnya atau pindah keluar daerah, Sekda berpesan agar segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke bagian bagian umum setdakab Kepulauan Meranti.
Selain itu pula, Sekda juga menambahkan terkait kendaraan dinas masing SKPD yang umurnya diatas lima tahun dan kendaraan dinas yang berlebihan agar segera ditarik dan di tertibkan, "Hal itu agar nantinya dapat dinilai kembali harganya. serta, kepala SKPD yang mempunyai kendaraan dinas yang lebih dari satu untuk segera ditertibkan. Karena aset daerah bukan digunakan untuk menumpuk kekayaan dan yang rusak tolong diperbaiki," jelasnya.***wr
Selain itu, Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat memahami tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 terkait pengelolaan aset negara dan daerah hal ini guna menjaga dan menertibkan pengelolaan aset daerah.
"Kepada para PNS yang diberikan fasilitas seperti halnya kendaraan dinas harus di jaga dengan baik," Pinta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, pada Rabu (25/11).
"karena pada dasarnya kendaraan dinas adalah aset negara, tidak boleh sembarangan di gunakan di luar tugas dinas," Jelasnya.
Sedangkan kepada para pejabat yang telah mengakhiri masa tugasnya atau pindah keluar daerah, Sekda berpesan agar segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut ke bagian bagian umum setdakab Kepulauan Meranti.
Selain itu pula, Sekda juga menambahkan terkait kendaraan dinas masing SKPD yang umurnya diatas lima tahun dan kendaraan dinas yang berlebihan agar segera ditarik dan di tertibkan, "Hal itu agar nantinya dapat dinilai kembali harganya. serta, kepala SKPD yang mempunyai kendaraan dinas yang lebih dari satu untuk segera ditertibkan. Karena aset daerah bukan digunakan untuk menumpuk kekayaan dan yang rusak tolong diperbaiki," jelasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Money Politik Celeg Nasdem didalami Bawaslu Pelalawan
PELITARIAU, Pelalawan - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelal.
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .