• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Menyikapi Pemberitaan Vonis Bebas Mak Gadi, Ketua PN Rengat Ilustrasikan
Dibaca : 148 Kali
Masyarakat Sungai Raya Rengat Mulai Berkebun Dilahan Yang di Klaim HGU PT Alam Sari Lestari
Dibaca : 546 Kali
Pak Tatung Maestro Gambus Talang Mamak, Penampilannya Pukau Balai Bahasa Kemendikbud
Dibaca : 450 Kali
Potong Tiga Tumpeng di Danau Raja, Pengurus PPBI Inhu Syukuran dan Pamerkan Ratusan Bonsai
Dibaca : 426 Kali
Saksi Tak Muncul di Pengadilan, Praktisi Hukum: Inspektur Boyke Berpotensi Dijadikan Tersangka
Dibaca : 2517 Kali

  • Home
  • Nasional

Mendagri: Kritik Boleh, Asal Tak Sebarkan Kebencian

Rio Ahmad

Sabtu, 07 November 2015 06:48:38 WIB
Cetak
Mendagri: Kritik Boleh, Asal Tak Sebarkan Kebencian
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

PELITARIAU, Jakarta - Surat Edaran (SE) Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, terus menuai pro kontra. Banyak pihak mengkhawatirkan SE itu membatasi kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat di berbagai media, khususnya media sosial.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan orang boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak boleh menyebarkan sesuatu yang bernada kebencian. Alasannya, menyebarkan sesuatu bernada kebencian berbahaya, bisa menimbulkan konflik.

"Sekarang kalau saya menghina Anda, menghujat di tempat terbuka, marah tidak? Ada etikanya, ada aturannya, intinya di situ," kata Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Jumat,  6 November 2015.

Ia menilai, SE tersebut tidak akan mengurangi kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat. Tjahjo menuturkan bahwa orang boleh bebas berbicara di berbagai media tetapi harus tetap beretika.

"Jangan dilihat dari sisi itu. Misal, Pak Jokowi dikritik bebas, tapi kalau dibuat karikatur porno, bagaimana? Itupun masih dimaafkan," tegas Mendagri.

Karena itu, menurut Tjahjo, SE itu memang diperlukan. Kapolri, kata Tjahyo melalui SE itu hanya mengingatkan, bahwa pentingnya agar orang tidak dengan mudah menyebarkan kebencian.

Diketahui, Surat Edaran Ujaran Kebencian mengatur tentang pedoman teknis anggota Kepolisian guna penanganan ujaran kebencian yang kian marak bertebaran di berbagai media, termasuk pada jejaring sosial.

Surat edaran itu menyoal penindakan bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat di ruang publik dengan menyebar kebencian, khususnya di media sosial.

Aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Melainkan hal lain yang terkait warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga tak luput menjadi perhatian dalam surat edaran itu. (viva)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Sejalan Dengan Jokowi, ACM Targetkan 1 Juta UMKM Transformasi Digital

Kamis, 04 Maret 2021 - 22:50:11 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Di Microsoft Developer Conference 2021 bertajuk &ldqu.

Nasional

BAS Dukung Keberadaan JMSI Aceh

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:24:00 WIB

PELITARIAU, Banda Aceh - Bank Aceh Syariah (BAS), sangat mendukung keberada.

Nasional

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:37:00 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut da.

Nasional

WHO Prediksi Pandemi Tak Akan Selesai di Waktu Ini, Begini Alasannya

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:35:55 WIB

PELITARIAU - Pandemi corona virus 2019 sampai saat ini belum juga.

Nasional

Resmikan KRL Yogyakarta-Solo, Presiden: Ini Transportasi Massal Ramah Lingkungan

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:30:16 WIB

PELITARIAU, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian Kere.

Nasional

Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras di Indonesia

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:18:49 WIB

PELITARIAU - Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pangeran Hidayat Hanguskan 5 Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya
06 Maret 2021
Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
06 Maret 2021
Haul ke - VI almarhum H Tenas Effendy.Datuk Seri Sahril Abubakar : Karya Almarhum Jadi Pedoman Masyarakat Melayu di Dunia
06 Maret 2021
Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi Hari Kesepuluh Operasi Antik
05 Maret 2021
Kapolresta Pekanbaru Bagikan Ratusan Masker Di Pasar Rumbai Pesisir
05 Maret 2021
Edarkan Sabu di Pekanbaru, Pemuda Muara Mahat Tapung Masuk Sel Polsek Bukit Raya
05 Maret 2021
Kapolresta Pekanbaru Sambangi Kampung Tangguh Okura
05 Maret 2021
Pererat Silaturahmi, Kecamatan Binawidya Agendakan Kamis Olahraga Bersama
05 Maret 2021
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir EkstasiĀ 
05 Maret 2021
Pengurus Cabang Bhayangkari Inhu Sajikan Makanan Sehat Untuk Personel Pemadam Karhutla
05 Maret 2021

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seorang Pemuda di Kabupaten Meranti Gantung Diri
  • 2 Sidang Lanjutan PHP Bupati Indragiri Hulu Bahas Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Petahana
  • 3 Dengan Anggaran Rp2,3 Triliun Pemkab Meranti Rencanakan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Sepanjang 409,08 KM
  • 4 Sekda Inhu Sudah Dua Kali Diperiksa Jaksa Terkait Kasbon Rp114 Miliar
  • 5 Putusan PHP Pilkada Inhu di MK Dibacakan 19 Maret
  • 6 Bupati Meranti H.Muhammad Adil SH,Sebut Gaji Honorer Naik Dua Juta
  • 7 Bupati H.M Adil Ingatkan ASN Laksanakan Tupoksi Dengan Baik dan Melayani Dengan Ihklas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved