Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mendagri: Kritik Boleh, Asal Tak Sebarkan Kebencian
PELITARIAU, Jakarta - Surat Edaran (SE) Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti, tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, terus menuai pro kontra. Banyak pihak mengkhawatirkan SE itu membatasi kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat di berbagai media, khususnya media sosial.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan orang boleh mengkritik dengan keras, tetapi tidak boleh menyebarkan sesuatu yang bernada kebencian. Alasannya, menyebarkan sesuatu bernada kebencian berbahaya, bisa menimbulkan konflik.
"Sekarang kalau saya menghina Anda, menghujat di tempat terbuka, marah tidak? Ada etikanya, ada aturannya, intinya di situ," kata Tjahjo di Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 6 November 2015.
Ia menilai, SE tersebut tidak akan mengurangi kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat. Tjahjo menuturkan bahwa orang boleh bebas berbicara di berbagai media tetapi harus tetap beretika.
"Jangan dilihat dari sisi itu. Misal, Pak Jokowi dikritik bebas, tapi kalau dibuat karikatur porno, bagaimana? Itupun masih dimaafkan," tegas Mendagri.
Karena itu, menurut Tjahjo, SE itu memang diperlukan. Kapolri, kata Tjahyo melalui SE itu hanya mengingatkan, bahwa pentingnya agar orang tidak dengan mudah menyebarkan kebencian.
Diketahui, Surat Edaran Ujaran Kebencian mengatur tentang pedoman teknis anggota Kepolisian guna penanganan ujaran kebencian yang kian marak bertebaran di berbagai media, termasuk pada jejaring sosial.
Surat edaran itu menyoal penindakan bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat di ruang publik dengan menyebar kebencian, khususnya di media sosial.
Aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Melainkan hal lain yang terkait warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga tak luput menjadi perhatian dalam surat edaran itu. (viva)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.