Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berapakah Kerugian Akibat Kabut Asap, Ini Jawaban Menteri Jonan
PELITARIAU, Yogyakarta- Kerugian atas bencana kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia salah satunya di Provinsi Riau dan Jambi belum diketahui, berapa biaya di tutupnya sejumlah penerbangan (bandara,red) serta biaya untuk pemadaman titik api dan biaya lain yang di timbulkan serta jerugian semua pihak juga belum di ketahui.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan seperti dilansir detikcom Sabtu (31/10) mengatakan, pihaknya tidak menghitung kerugian akibat ditutupnya sejumlah bandara yang terkena kabut asap. Pihaknya memilih mengutamakan keselamatan penumpang dan penerbangan.
Berdasarkan catatan di Kementerian Perhubungan, sekitar 35 bandara di seluruh Indonesia terganggu penerbangannya akibat kabut asap. Ada empat bandara terpaksa ditutup keseluruhan.
"Soal penutupan bandara dilakukan tergantung hari dan jam. Kadang-kadang bisa 25 bandara. Tapi pagi ini ada empat yang tutup," ungkap Jonan usai meninjau Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Sabtu (31/10/2015).
Bandara yang ditutup di antaranya Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Bandara Sultyan Thaha Jambi, dan Bandara di Kota Baru Kalimantan Selatan. Bandara Syamsudin Noor ditutup mulai pukul 06.57-08.00 WITA, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin ditutup antara pukul 06.02-07.30 WIB, Bandara Sultan Thaha ditutup 06.07-21.00 WIB, dan Bandara di Kota Baru Kalimantan Selatan tutup mulai pukul 07.00-08.00 WITA. Namun pernah juga sebanyak 35 bandara yang terganggu akibat kabut asap tersebut.
Jonan menegaskan pihaknya tidak menghitung jumlah kerugian yang ditanggung Kemenhub akibat kabut asap tersebut. Yang terpenting adalah kabut asap segera selesai. Masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
"Tidak dihitung. Kami tidak bisa melakukan antisipasi. Karena itu kewajibannya di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta BNPB. Kita yang terpenting keselamatan dulu," pungkas Jonan.**Redp
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.