Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pemkab Inhu Buka Pelaksanaan Sosialisai UU ASN
PELITARIAU, Rengat- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu menyelenggarakan Sosialisasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2015 yang digelar di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Kamis (8/10).
Hadir sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Inhu H. Agus Rianto SH. Sedangkan tampil sebagai narasumber adalah Kasubid Perancangan Perundang Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta Sukamto SH.
Pelaksanaan sosialisasi ini sendiri, diikuti puluhan peserta yaitu para sekretaris dan kasubag umum disetiap SKPD baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan.
Dalam laporannya, Sekretaris BKD Inhu Dedy Ekaria SE menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan apa ysng menjafi tujuan utama yaitu kemantapan dalam hal kedisiplinan serta pelayanan secara prima para aparatur sipil negara akan terlaksana dengan baik.
Sementara itu, sebelum membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi tersebut, dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum H Agus Rianto SH menyampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan fokus tugas dan tanggung jawabnya sebagai penentu keberhasilan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun bidang pembangunan, maka dari itu ia menilai pelaksanaan kegiatan ini sangat penting guna memberikan pemahaman tentang undang-undang aparatur sipil negara dalam menciptakan ASN yang berkarakter dengan dibentuk oleh nilai-nilai dasar yang meliputi akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan anti korupsi.
Seperti diketahui, sebagai Aparatur Sipil Negara dan menjadi bagian dalam reformasi birokrasi, sangat perlu ditetapkan bahwa ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri serta wajib mempertanggung jawabkan kinerjanya berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur dan kondisi kecacatan.
Maka dari itu, dalam kesempatan tersebut ia kembali menegaskan khususnya kepada para peserta agar dapat mengikuti pelaksanaan sosialisasi ini dengan penuh rasa tanggung jawab guna menyongsong tugas kedinasan sebagai ASN.***rdy
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.