Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2428 Kali
Kehadiran PNS Meranti Capai 95 Persen
Sekda Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin MSi, Yang didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Ery Suhairi serta PPTK Berti Asmara bagian Humas.
PELITARIAU, Selatpanjang- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin MSi mengapresiasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dihari pertama masuk kerja usai libur bersama di hari raya Idul Fitri 1436 H, hal itu berdasarkan tingkat kehadiran pegawai yang mencapai 95 Persen.
"Tingkat kehadiran PNS mencapai 95 persen hal itu terlhat dari jumlah PNS yang hadir upacara dan inspeksi mendadak (Sidak) yang kita lakukan, meski masih ada yang tidak hadir namun sudah cukup memuaskan," ujar Sekda usai menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional, di halaman Kantor Bupati dan Sidak kebeberapa SKPD, Rabu (22/7).
Sidak dalam rangka menegakan disiplin pegawai dilingkungan Pemkab. Meranti sesuai surat edaran Bupati dan SKB tiga Menteri yang melarang PNS menambah libur, langsung dilakukan oleh Sekda didampingi Kepala BKPP Meranti Revirianto, Sekretaris BKPP Edi Afrizal, serta Kabid Pembinaan Rika, kebeberapa SKPD diantaranya Bagian Umum Sekda, Bagian Hukum, Bagian Ortal, Bagian Humas, Serta Kantor Camat Tebing Tinggi.
Dalam Sidaknya Sekda mengecek satu-persatu absen PNS dan mencoret nama pegawai maupun honorer yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan yang jelas, alasan dimaksut sesuai dengan surat edaran yakni sakit atau terhambat diperjalanan karena medan yang berat, dan hanya diberi dispensasi dua hari.
"Sesuai surat edaran Bupati dan SKB tiga Menteri PNS tidak diperbolehkan menambah libur, kecuali sakit atau terhambat akibat jalur transportasi yang berat," papar Iqaruddin.
Kepada PNS yang tidak hadir tanpa alasan, Sekda meminta Kepala SKPD untuk memberikan teguran hingga tindakan tegas sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
"Saya minta Kapala SKPD memberikan teguran dan tindakan tegas jika tidak maka Kepala SKPD yang bertanggung jawab," ucap Sekda.***dni
BERITA LAINNYA +INDEKS
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .








