Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Dukung Keamanan Lalu Lintas Para Pemudik
Dishub Larang Truk CPO, Beroperasi selama Lebaran
Truk Pengangkut CPO
PELITARIAU, DUMAI - Demi kelancaran arus mudik menyambut hari besar keagamaan, mobil truk angkutan dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+1 Idut Fitri, semua truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO), kayu log, pengangkut batu bara, truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
"Semua jenis truk ini dilarang untuk melintas sesuai dengan yang telah kita tetapkan, Larangan ini demi kenyamaman para masyarakat secara luas saat akan mudik atau menikmati hari lebaran,"demikian disampaikan Kepala budang pengendalian dan operasional (Dalops) Marjohan, kepada Riau Pesisir, Rabu (8/07).
Menurutnya, larangan ini berlaku untuk semua jenis truk. Misalnya jenis truk gandengan, truk container, truk bersumbu lebih dari dua, truk pengangkut CPO, batubara, dan pengangkut kayu,
"Truk pengangkut CPO tidak boleh beroperasi, Yang boleh, hanya truk yang mengangkut bahan-bahan sembako, BBM, BBG, ternak, pupuk, susu, dan Tiki, JNE,"katanya.
Lebih lanjut Marjohan mengatakan, Dengan tidak melintasnya truk-truk jenis besar tersebut, otomatis akan mengurangi kecelakaan serta memberikan rasa nyaman bagi kendaraan bermotor lainnya. Marjohan menghimbau kepada sopir truk dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini, Hal ini menurutnya adalah demi kepentingan orang banyak yang memang terjadi setiap tahunnya.
"Saya pikir ini kepentingan bersama, jadi kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang sudah dibuat ini,"himbaunya.
terakhir marjohan mengatakan, jika masih ada supir yang membandel maka akan di berikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***Bie
BERITA LAINNYA +INDEKS
Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita
PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.
Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat
PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.
Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak
PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.
Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.
Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur
PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.








