Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2735 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
Berani Bakar Lahan? Denda Rp 5 milyar Penjara 15 Tahun
Dok.Pelitariau.com
PELITARIAU, Rengat - Jangan di coba-coba membersihkan lahan dengan cara dibakar sehingga menimbulkan asap tebal sebab, Polisi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak pandang bulu terhadap pelaku pengrusakan lingkungan termasuk dengan cara membakar lahan.
Saat diketahui lokasi lahan yang dibakar adalah kawasan hutan, maka tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara denda Rp 5 milyar, Selain itu pengursakan lingkungan yang dengan cara sengaja membakar lahan di lokasi yang bukan dalam kawasan hutan tersangka dijerat dengan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku diancam 10 tahun kurungan penjara denda mencapai hingga Rp 10 milyar.
Kopolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com melalui Kasat Resrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi Selasa (23/6/2015) menjelaskan, kalau saat ini sudah dua perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atas dugaan pelaku pengrusakan lingkungan dengan cara pembakaran lahan.
"Kita minta masyarakat tidak membakar saat melakukan pembersihan lahan pekarangan dan lahan perkebunan, membersihkan lahan dengan caradibakar sudah melakukan tindakan pidana melanggar undang-undang," kata Kasat Taufik Suardi yang didampingi Kanit Idik III Polres Inhu Ipda Abdan SE di Rengat.
Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan, lahan atau ilalang, semak belukar yang disampaikan Polisi mengantisifasi terjadinya kabut asap di musim kemarau. "Kita memantau maksimal beberapa titik lokasi Inhu yang rawan kebakaran lahan," jelasnya.
20 Titik Api Terditeksi
Kapolres Kabupaten Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melakukan patroli dalam memantau secara langsung 20 titik yang terditeksi Selasa (23/6) menggunakan alat pelacak titik panas (hospot,red) milik kepolisian di Mapolres Inhu.
"Tadi pak Kapolres turun kelapangan, beliau memastikan titik api yang terditeksi di wilayah Kabupaten Inhu," kata Kasat Resrim Polres Inhu Akp Taufik Suardi.
2 Tersangka dengan 2 berkas yang saat ini Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kata Kasat merupakan hasil tangkap tangan yang langsung dilakukan oleh Kapolres Inhu saat melakukan penyisiran titik api, dimana masing-masing tersangka dengan lokasi kejadiannya di Kecamatan Rengat dan yang satu lagi lokasi kejadianya di Kecamatan Rengatbarat.*Hf
BERITA LAINNYA +INDEKS
Komunitas Harmoni Kasih Nikmati Wisata Budaya Melayu di Istana Asserayah dan Kota Siak Sri Indrapura
PELITARIAU, Siak - Komunitas sosial Harmoni Kasih (HK) menggelar kegiatan wisata.
13 Tahun Berjalan, Pemerintah Tetapkan Hari Puisi Indonesia
PELITARIAU , Jakarta – Pemerintah menetapkan tanggal 26 Juli sebagai Har.
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Rumah Adat Bagas Godang di Madina
PELITARIAU, Sumut - Ketua Umum Jaringan Media Siber.
Wapres Ikut Viralkan Arkhan, Bupati Kuansing Dorong Semaraknya Pacu Jalur
PELITARIAU, Pekanbaru - Tarian khas Pacu Jalur dari Kuantan Singingi, Riau, yang.
Bupati Inhu dan Anggota DPRD Riau Terima Buku "Reunifikasi Korea" Karya DR Teguh Santosa
PELITARIAU, Riau — Bupati Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Ade Agus Hartanto, bersa.
Utamakan Kebersihan Lokasi dan Keamanan Pengunjung Danau Raja
PELITARIAU, Inhu - Pihak pengelola berupaya meningk.








