Berani Bakar Lahan? Denda Rp 5 milyar Penjara 15 Tahun

Rabu, 24 Juni 2015

Dok.Pelitariau.com

PELITARIAU, Rengat - Jangan di coba-coba membersihkan lahan dengan cara dibakar sehingga menimbulkan asap tebal sebab, Polisi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak pandang bulu terhadap pelaku pengrusakan lingkungan termasuk dengan cara membakar lahan.
 
Saat diketahui lokasi lahan yang dibakar adalah kawasan hutan, maka tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara denda Rp 5 milyar, Selain itu pengursakan lingkungan yang dengan cara sengaja membakar lahan  di lokasi yang bukan dalam kawasan hutan tersangka dijerat dengan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku diancam 10 tahun kurungan penjara denda mencapai hingga Rp 10 milyar.
 
Kopolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dikonfirmasi pelitariau.com melalui Kasat Resrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi Selasa (23/6/2015) menjelaskan, kalau saat ini sudah dua perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atas dugaan pelaku pengrusakan lingkungan dengan cara pembakaran lahan.
 
"Kita minta masyarakat tidak membakar saat melakukan pembersihan lahan pekarangan dan lahan perkebunan, membersihkan lahan dengan caradibakar sudah melakukan tindakan pidana melanggar undang-undang," kata Kasat Taufik Suardi yang didampingi Kanit Idik III Polres Inhu Ipda Abdan SE di Rengat.
 
Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan, lahan atau ilalang, semak belukar yang disampaikan Polisi mengantisifasi terjadinya kabut asap di musim kemarau. "Kita memantau maksimal beberapa titik lokasi Inhu yang rawan kebakaran lahan," jelasnya.
 
20 Titik Api Terditeksi
 
Kapolres Kabupaten Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melakukan patroli dalam memantau secara langsung 20 titik yang terditeksi Selasa (23/6) menggunakan alat pelacak titik panas (hospot,red) milik kepolisian di Mapolres Inhu.
 
"Tadi pak Kapolres turun kelapangan, beliau memastikan titik api yang terditeksi di wilayah Kabupaten Inhu," kata Kasat Resrim Polres Inhu Akp Taufik Suardi.
 
2 Tersangka dengan 2 berkas yang saat ini Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kata Kasat merupakan hasil tangkap tangan yang langsung dilakukan oleh Kapolres Inhu saat melakukan penyisiran titik api, dimana masing-masing tersangka dengan lokasi kejadiannya di Kecamatan Rengat dan yang satu lagi lokasi kejadianya di Kecamatan Rengatbarat.*Hf