Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2427 Kali
Dahlan Ingin Kembalikan Dana Pengadaan Mobil Listrik, Ini Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo
PELITARIAU.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keinginan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, untuk mengembalikan dana terkait pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN tidak dapat menghapus perkara pidananya. Kejagung menduga, ada kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik ini.
"Ini kasus pidana. Pengembalian itu hanya jadi pertimbangan saja," ujar Prasetyo di kantornya dilansir kompas Jumat (19/6/2015).
Ia mengapresiasi jika Dahlan betul-betul berkomitmen mengembalikan dana pengadaan mobil listrik tersebut. "Suatu sikap yang positif dari Pak Dahlan dan mudah-mudahan tidak berubah lagi," ujar dia.
Seperti diberitakan, Dahlan menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik yang berujung pada perkara pidana. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, iktikad penggantian itu adalah kebiasaan kliennya.
Yusril mengatakan bahwa selain dalam kasus ini, kliennya pernah melakukan hal yang sama ketika menjabat sebagai Ketua Persatuan Sepak Bola Surabaya. Dahlan pasang badan mengganti kerusakan kereta api yang diakibatkan massa Bonek, dan membiayai uang makan semua Bonek yang akan menonton pertandingan sepak bola di Jakarta.
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN, yakni PT BRI (persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (persero) mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjiannya.
Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu dan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus Suherman dan Dasep Ahmadi. Sementara itu, Dahlan berstatus sebagai saksi.*Hf
Sumber:Kompas.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








