Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kabar Gembira Buat Warga Riau: Bayar Pajak Motor Dan Mobil Gak Perlu KTP Pemilik Lama Berlaku Sampai Akhir 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - kabar Gembira Masyarakat Provinsi Riau kini mendapatkan kemudahan signifikan dalam urusan administrasi kendaraan. Mulai saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bapenda Provinsi Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja pada Senin, 11 Mei 2026 kemarin.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan yang selama ini dikeluhkan masyarakat saat proses administrasi pajak. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan koordinasi tingkat nasional yang digelar di Semarang bulan lalu.
“Mulai 11 Mei 2026, kami telah menyepakati MoU terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik utama kendaraan,” ujar Nino di ruang kerjanya, Selasa 12 Mei 2026.
Untuk mendukung akurasi data, masyarakat yang melakukan pembayaran melalui program ini akan diminta mengisi formulir pendataan di kantor Samsat.
Formulir ini berfungsi sebagai instrumen identifikasi kendaraan sekaligus memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Riau.
?Berdasarkan data Bapenda, dari total 4 juta potensi wajib pajak kendaraan di Riau, baru sekitar 30 persen yang tercatat aktif membayar pajak dalam tiga tahun terakhir.
Program relaksasi administrasi ini berlaku terbatas hingga 31 Desember 2026. Pemerintah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum nantinya melakukan proses balik nama kendaraan secara permanen.
Target PKB 2026, ditetapkan sebesar Rp1,05 triliun dalam APBD. ?Realisasi hingga Mei 2026 baru mencapai 31,30 persen atau sekitar Rp329 miliar.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional dan mendongkrak pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.
"Kami berharap masyarakat lebih taat membayar pajak, karena kontribusi ini sangat krusial bagi kelancaran pembangunan daerah," Harapannya Ninno.**Prc6
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.









