Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek
PELITARIAU, Pekanbaru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan berupa teguran dan tilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan. Menurutnya, penggunaan plat nomor sesuai standar sangat penting, terutama dalam membantu pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.
“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio.dalam keterangannya, Rabu 29 April 2026.
Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar atau memodifikasinya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, serta masa berlaku yang sah,” tambahnya.
Selain sanksi pidana dan denda, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari maupun karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sebenarnya.
“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.
Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengganti TNKB kendaraan mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini ditegaskan berlaku bagi seluruh kalangan tanpa pengecualian.
“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.**Prc6
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









