Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pilkada Rohil Nihil Calon Indefenden
PELITARIAU, Bagansiapiapi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan hilir (Rohil) sampai ini belum menerima berkas pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen (Perseorangan,red). Hingga Senin (15/6) pukul 16.00 WIB kemarin tidak ada calon bupati yang mendaftarkan diri bersama pasangannya, selanjutnya KPU menutup pendaftaran.
Pendaftaran melalui jalur perseorangan dilakukan KPU Rohil Sesuai surat edaran KPU pusat nomor 201/KPU/IV/2015 perihal KPU Kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan mengenai jumlah minimal dukungan bagi calon perorangan atau indefenden. Berdasarkan data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada ketua komisi pemilihan umum Republik indonesaia 17 April 2015.
"Hingga kemarin, belum ada yang mendaftar atau mengambil berkas ke kantor KPU Rohil," kata ketua KPU Rohil Agus Salim SP melalui ketua Pokja Pencalonan Bupati/Wakil Bupati KPU Rohil, Supriyanto SPI MS,i saat pelitariau.com.
Dia mengatakan, hasil rapat pleno komisi pemilihan umum kabupaten Rohil nomor : 019/BA/V/2015, tanggal 19 Mei 2015 tentang jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kabupaten Rokan Hilir tahun 2015.
Pendaftaran dibuka hanya empat hari, yakni 11 sampai 15 Juni 2015, Hingga saat ini tidak ada yang memilih untuk jalur perseorangan atau indefenden. Untuk mendapatkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil, tahun 2015 adalah jumlah penduduk dikalikan dengan syarat minimal dukungan dibagi seratus = 626.082 x 7,5 % = 46.956.15 yang di bulatkan ke atas.
"Hingga kini belum ada juga yang mendaftar, penyebabnya pun kami tidak tahu, Jika tidak ada yang mendaftar, maka KPU Rohil tidak akan memperpanjang pembukaan pendaftaran,"ucap Supriyanto.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, tidak ada perpanjangan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen.
Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik akan digelar pada 26 sampai dengan 28 Juli 2015, dengan syarat didukung minimal 20 persen kursi di DPRD atau minimal 9 kursi atau juga 25 persen suara sah yang memperoleh kursi di DPRD.*Jar
Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Limapuluh, Warga Apresiasi Kinerja Polri
PELITARIAU , Pekanbaru - Dalam agenda rutinnya setiap Jum'at, pada minggu ke 3 d.
Kapolda Riau Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Safari Ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal SIK MH, dengan .
PLN Icon Plus SBU Sumbagteng Gelar Safari Ramadan dan Berbuka Puasa Bersama
PELITARIAU, Pekanbaru - Mempererat hubungan silaturahmi, PLN Icon Plus Strategic.
Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Suasana haru menyelimuti acara pisah sambut Kepala Divis.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, OTR LK 2024 Turun Lansung Berikan Sosialisai dan Takjil Serta Nasi Kotak ke Pengendara
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan 1445 H/2024 M pada .
Polresta Pekanbaru Gelar Pelatihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Lancang Kuning 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dengan Tema "Mewujudkan Sitkamtibmas dan Kamseltibcarlan.