Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pilkada Rohil Nihil Calon Indefenden
PELITARIAU, Bagansiapiapi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan hilir (Rohil) sampai ini belum menerima berkas pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen (Perseorangan,red). Hingga Senin (15/6) pukul 16.00 WIB kemarin tidak ada calon bupati yang mendaftarkan diri bersama pasangannya, selanjutnya KPU menutup pendaftaran.
Pendaftaran melalui jalur perseorangan dilakukan KPU Rohil Sesuai surat edaran KPU pusat nomor 201/KPU/IV/2015 perihal KPU Kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan mengenai jumlah minimal dukungan bagi calon perorangan atau indefenden. Berdasarkan data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada ketua komisi pemilihan umum Republik indonesaia 17 April 2015.
"Hingga kemarin, belum ada yang mendaftar atau mengambil berkas ke kantor KPU Rohil," kata ketua KPU Rohil Agus Salim SP melalui ketua Pokja Pencalonan Bupati/Wakil Bupati KPU Rohil, Supriyanto SPI MS,i saat pelitariau.com.
Dia mengatakan, hasil rapat pleno komisi pemilihan umum kabupaten Rohil nomor : 019/BA/V/2015, tanggal 19 Mei 2015 tentang jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Buapti Kabupaten Rokan Hilir tahun 2015.
Pendaftaran dibuka hanya empat hari, yakni 11 sampai 15 Juni 2015, Hingga saat ini tidak ada yang memilih untuk jalur perseorangan atau indefenden. Untuk mendapatkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohil, tahun 2015 adalah jumlah penduduk dikalikan dengan syarat minimal dukungan dibagi seratus = 626.082 x 7,5 % = 46.956.15 yang di bulatkan ke atas.
"Hingga kini belum ada juga yang mendaftar, penyebabnya pun kami tidak tahu, Jika tidak ada yang mendaftar, maka KPU Rohil tidak akan memperpanjang pembukaan pendaftaran,"ucap Supriyanto.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, tidak ada perpanjangan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen.
Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur partai politik akan digelar pada 26 sampai dengan 28 Juli 2015, dengan syarat didukung minimal 20 persen kursi di DPRD atau minimal 9 kursi atau juga 25 persen suara sah yang memperoleh kursi di DPRD.*Jar
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .








