Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Angkut 3 Kubik Kayu Ilegal, Sopir Suzuki Carry Ditangkap Polisi di Lintas Bono
PELITARIAU, Pelalawan - Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengagalkan penyelundupan kayu ilegal di Jalan Lintas Bono. Seorang petani diamankan saat mengangkut 75 lembar kayu atau setara 3 kubik menggunakan mobil Suzuki Carry putih, Minggu malam 26 April 2026.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos menegaskan perang terhadap perusak hutan. "Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal. Negara tidak boleh rugi karena aksi oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah," ujarnya.
Tersangka yang diamankan bernama I S 28 tahun, warga Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.54 WIB di Jalan Lintas Bono, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti.
Kronologi penangkapan bermula saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai 1 unit mobil Suzuki Carry BM 8441 CK yang melintas bermuatan kayu. Setelah dihentikan dan diperiksa, mobil itu memuat 75 lembar kayu tanpa dokumen sah hasil hutan. Sopir bernama IS langsung diamankan.
Dari interogasi awal, kayu tersebut berasal dari Kecamatan Teluk Meranti dan didapat dari seseorang bernama yang masih dalam pengejaran. Tersangka mengaku 1 kubik akan dijual ke Desa Bunut dan 2 kubik lainnya ke Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Barang bukti 1 unit Suzuki Carry putih dan 75 lembar kayu kini diamankan di Mapolres Pelalawan.
Tersangka insial IS dijerat Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Satreskrim Polres Pelalawan telah menerbitkan LP/A/10/IV/2026, dan mengamankan pelaku serta barang bukti. Korban dalam kasus ini adalah NKRI karena hutan negara dirugikan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok kayu ilegal di Pelalawan.**Prc6
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .









