Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2735 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
KPU Inhu Siap Menerima Dukungan Pasangan Cabup Jalur Perseorangan
Sapanduk KPU yangberisikan menerima dukungan Pasangan Bupati jalur perseorangan
PELITARIAU, Rengat- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri hulu (Inhu) siap menerima penyerahan syarat dukungan perseorangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Inhu tahun 2015
Berdasarkan PKPU No 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Wako dan Wawako dikatakan bahwa penyerahan syarat dukungan pasangan Cabup/Cawabup kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai dari tgl 11 -15 juni 2015
Menurut ketua KPU Inhu, Muhammad Amin SE pada Rabu (10/6) bahwasanya saat ini KPU Inhu telah menyiapkan berbagai hal diantaranya telah membuat SK, tentang pembentukan pokja pendaftaran dan penelitian dukungan balon perseorangan Bupati dan Wabup Inhu pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu tahun 2015
"Anggota Pokja tersebut telah dibekali pemahaman tentang tata cara melakukan penerimaan dan penelitian pada saat penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Inhu Pokja tersebut berjumlah 16 orang yang mana komisioner KPU Kabupaten Inhu sebagai pengarah." Jelas Amin
Ditambahkanya, KPU Inhu juga telah menyiapkan ruangan untuk menerima bakal calon yang akan menyerahkan dukungannnya pada tanggal 11 -15 Juni 2015 besok
Penyerahan syarat dukungan yaitu dengan menyerahkan dukungan sebesar 35 409 pemilih dan tersebar sekurang-kurangnya di 8 Kecamatan Kabupaten Inhu
Menurutnya, Dukungan sebagaimana yang dimaksud harus dibuat dalam bentuk surat dukungan (model B.1-KWK Perseorangan) danSurat dukungan dikelompokkan per desa/kelurahan dan diurutkan dari nomor RT/RW yang paling kecil
"Lembar terakhir dari pengelompokan per desa/kelurahan harus ditanda tangani oleh pasangan calon dan dibubuhi materai Rp 6000 yang diketahui oleh Kades/Lurah, Surat dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dgn menggunakan aplikasi pencalonan (SILON) dibuat 3 rangkap yaitu 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan." tegas Amin.***(Ans)
BERITA LAINNYA +INDEKS
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








