Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Unit Reskrim Polsek Langgam Aman Pelaku Illegal Logging di Langgam
PELITARIAU, Pelalawan - Polsek Langgam Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jl. Lintas Timur KM 24, Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa, 06 Januari 2026. Kasus ini diungkap setelah Kapolsek Langgam, IPTU Jerr Paulus Sinaga, S.H, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan illegal logging di lokasi tersebut.
Kapolsek Langgam kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Yudi Candra, untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Aiptu Yudi Candra langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan tumpukan kayu yang telah dirakit di dalam parit. Pelaku, Anderi dan Rifai, sedang melakukan kegiatan pemotongan kayu tersebut.
"Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu di dalam hutan yang tidak jauh dari pinggir jalan," kata Aiptu Yudi Candra. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil truk colt Diesel Toyota Dina warna biru, 3 unit mesin chainsaw, 1 buah martil/palu, 2 buah parang, 110 batang kayu gelondongan, dan 2 unit perahu sampan mesin robin.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Langgam mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas kegiatan illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan," katanya. Sabtu.(10/1/2026).
Saksi-saksi yang dimintai keterangan antara lain Y S dan A P Mereka memberikan informasi penting terkait kasus illegal logging ini.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan illegal logging di wilayah Kab. Pelalawan. "Kami akan menindak tegas pelaku illegal logging," kata AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.**Prc6
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .









