Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
2 Tersangka Pencurian di Rumah Warga diamankan Polres Pelalawan
PELITARIAU, Pelalawan - Pada hari Sabtu, 03 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wib, rumah korban Sdri. R di Jl. Pemda Gg. Ananda No. 10, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, menjadi sasaran pencurian. Pelapor, Sdri R menerima telepon dari keponakannya, H, yang memberitahukan bahwa pintu gudang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Korban Sdri. R kemudian menyuruh H untuk mengecek ke dalam rumah. Setelah dicek, beberapa unit AC sudah hilang dan kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Pada hari Senin, 05 Januari 2026, Ramlah mendatangi rumahnya dan menemukan bahwa beberapa barang miliknya telah hilang dicuri oleh pelaku.
Barang-barang yang hilang antara lain 5 Unit AC, 2 Unit Kipas Angin, 1 Unit Printer, 1 Unit Televisi merk Samsung, 1 Unit sepeda Polygon, 1 Unit Vakum Cleaner, 2 Unit Mesin Air, 1 Unit Kompor Gas, dan 2 Buah tabung gas. Ramlah mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Polres Pelalawan telah menerima laporan dan melakukan tindakan, termasuk memeriksa TKP, memberikan STPLP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pelaku, N P dan M S, dijerat dengan Pasal 477 UU/2023 K.U.H.Pidana.
Saksi-saksi, M. H dan K M L, telah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka memberikan informasi penting terkait kejadian pencurian tersebut Unit Reskrim Polres Pelalawan segera melakukan penangkapan terhadap para Tersangka pada hari Senin tgl 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengatakan bahwa polisi akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku pencurian dan apabila ada kejadian yang menonjol segera melaporkan ke no telp 110 dan akan ada operator yang melayani selama 1 x 24 jam , ujarnya.
Polres Pelalawan meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









