• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2364 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2732 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2424 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Petani Dipenjara, Batas Desa Tak Pernah Ada, Fakta Hukum di Inhu Bikin Geger

Ramdana

Kamis, 04 September 2025 17:06:53 WIB
Cetak
Petani Dipenjara, Batas Desa Tak Pernah Ada, Fakta Hukum di Inhu Bikin Geger

PELITARIAU, Inhu - Fakta mengejutkan terungkap dari sebuah dokumen resmi. Surat Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau bernomor 100/Bag.Tapem/57/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yang dikirimkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Inhu, dengan gamblang menyatakan bahwa, peraturan yang mengatur tentang batas desa se-Kabupaten Inhu belum pernah ada.

Kabar tersebut sontak menggegerkan, sebab adanya sebuah desa dibentuk setelah adanya kesepakatan batas batas desa serta di tetapkan pembentukan sebuah desa berdasarkan keputusan pemerintah daerah yang dimuat dalam Peraturan daerah (Perda) lewat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perda).

Setelah isi surat tersebut terbongkar ke permukaan. Fakta hukum yang sangat mendasar, semakin menjadi sorotan yang termuat dalam poin surat BPN/ATR Inhu membalas surat Aliansi Masyarakat Sungai Raya Untuk Keadilan (AMUK) yang diketuai Andi Irawan SE tertanggal 24 Agustus 2025.

Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan kepada wartawan Kamis (4/9/2025) mengungkapkan, bahwa dalam surat balasan BPN ATR Inhu juga dijelaskan status lahan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang menguasai Hak Guna Usaha (HGU) eks-PT Alam Sari Lestari yang telah pailit juga tidak diketahui batas batasnya sebab belum pernah dilakukan pengukuran kembali oleh Kementerian ATR/BPN RI.

"Pengukuran lahan sesuai permohonan PT SBP milik Dedi Handoko Alimin, dalam hal tersebut melalui Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Karena belum pernah di ukur dan belum diketahui batas batas HGU, telah terjadi kriminalitasi di Polda Riau terhadap petani di Sungai Raya," kata Andi Irawan.

Andi juga menyebutkan dengan batas-batas HGU PT Alam Sari Lestari (pailit) tersebut tidak jelas, karena permohonan pengukuran yang diajukan PT SBP belum pernah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN RI. "Bagaimana mungkin masyarakat Desa Sungai Raya dituduh menyerobot lahan HGU, sementara batas-batas HGU itu sendiri belum pernah diukur dan ditetapkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN? Ini jelas sebuah kejanggalan besar," tegas Andi Irawan.

Lebih jauh Andi Irawan menjelaskan, bahwa Kantor BPN ATR Inhu maupun Kanwil BPN ATR Riau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran lahan HGU, karena otoritas penuh ada di tangan Kementerian ATR/BPN pusat.

Isi surat BPN ATR Inhu yang diterima AMUK pun mempertegas polemik tersebut. Pada poin 3 huruf b disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Inhu telah mengirim surat kepada Kabag Tapem Setda Inhu melalui surat Nomor 1017/MP.01.02.14.02/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Intinya, BPN menanyakan dasar hukum terkait Peraturan Batas Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, serta aturan tentang pembentukan/pemekaran Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Seberida, dan Kecamatan Rengat. Jawaban yang diterima pun mengejutkan: sampai hari ini, peraturan tentang batas desa se-Kabupaten Inhu memang belum pernah ada.

Andi Irawan pun mempertanyakan keras langkah aparat penegak hukum yang menjadikan petani di Sungai Raya sebagai korban kriminalisasi. "Apa dasar hukum Direskrimum Polda Riau menangkap lima orang petani Sungai Raya dan memenjarakan mereka selama lebih kurang 35 hari? Kalau dasar batas desa dan HGU saja tidak jelas, maka penahanan itu jelas bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil!," tegasnya.

Kasus lahan di Desa Sungai Raya yang berkonflik dengan PT Sinar Belilas Perkasa terus memicu gelombang pertanyaan besar, jika batas desa saja tidak pernah diatur, lalu dasar hukum apa yang dipakai untuk menuduh, menahan, bahkan memenjarakan petani Sungai Raya?.

Kepala kantor (Kanta) BPN/ATR Inhu, Ir Syafrisar Masri Limart ST MAP kepada wartawan menjelaskan, perlu bersama sama dukung pemerintah daerah untuk mensegerakan membuat peraturan terkait batas batas desa/kelurahan di Inhu yang memuat titik kordinat.

"Ternyata sampai saat ini belum ada untuk batas batas desa dan kelurahan. Kami juga sebagai pengguna batas wilayah punya ketergantungan," jelas Kanta Masri.

Masri juga menjelaskan, Peraturan daerah pembentukan desa atau kelurahannya pastinya ada di Inhu, namun tidak didukung dengn tapal batas desa dan kelurahannya. "Harusnya setelah peraturan pembentukan desa/kelurahan dibuat, ditindaklanjuti dengan penetapan batas desa. Perda terkait batas desa yang belum ada" jelas Masri seraya menjelaskan balasan surat Tapem Setda Inhu tersebut. **Prc1



 Editor : Ramdana / Redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
01 Juli 2026
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 2 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 3 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 4 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 5 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan
  • 6 Bupati Asmar Hadiri Pembukaan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
  • 7 Bupati Asmar dan Wabup Muzamil Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved