Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rutan Siak Ikuti Apel Pagi Bersama di Lingkungan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti Apel Pagi Bersama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Senin (3/2/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Pembina Apel.
Apel pagi ini diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, termasuk para pejabat struktural dan staf Rutan Siak yang mengikuti apel ini melalui Zoom Meeting.
Dalam amanatnya, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa apel pagi ini bukan hanya sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi, berbagi informasi strategis, dan membangun komunikasi yang efektif di tengah dinamika perubahan kelembagaan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan adaptif terhadap perubahan regulasi. Sinergi yang kuat akan memastikan kesinambungan program kerja yang efisien dan berdampak nyata dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045,” ujar Prof. Edward.
Beliau juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Menurutnya, tantangan utama bukan hanya dalam memahami teori hukum yang baru, tetapi juga bagaimana implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, Prof. Edward menekankan pentingnya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan pelaksanaan APBN. Kebijakan ini mengatur pembatasan belanja non-prioritas, pengurangan perjalanan dinas sebesar 50%, serta optimalisasi anggaran untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Dalam situasi anggaran yang terbatas, kita harus lebih inovatif dan efisien dalam bekerja. Kualitas kinerja bukan hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi pada bagaimana kita dapat mengelola sumber daya yang ada secara maksimal,” tegasnya.**Prc6
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









