Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Terdaftar PMH di PN Rengat
Inkonsistensi Data HGU PT ASL Jadi Sorotan Tim Kuasa Hukum, Kurator PT ASL dan PT SBP Digugat

PELITARIAU, Inhu - Kantor Hukum Sandi Baiwa & Partner mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kurator perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Alam Sari Lestari (pailit) dan perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 37/Pdt.G/2024/PN.Rgt.
Sandi Baiwa SH CPL yang merupakan managing partner kantor hukum penggugat didampingi 9 orang rekan advokatnya Alnasri Nasution SH, Janther Simanjuntak SH, Suherwin SH, Mudayansah Simamora SH, Han Aulia Nasution SH MH, Daeng Ibrahim SH, Muhammad Ridwan SH, Setiawan Putra SH, dalam jumpa pers Jumat (13/12/2024) di gedung LBH Pena Riau menjelaskan, dua tergugat tim kurator PT ASL (kondisi pailit) yang terdiri dari Haikal Arisy, Wildan Syaifulah, Suhenda dan Rinaldi yang di angkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat dan PT SBP yang menguasai lahan perkebunan sawit PT ASL tersebut, ada enam tergugat lainya.
Enam tergugat lainya yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Pekanbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) RI, Kakan BPN/ATR) Riau, Kakan BPN/ATR Inhu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kegiatan (DLHK) Riau Kepala Dinas DLHK Riau.
"Gugatan ini diajukan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Riau terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Sungai Raya dan PT ASL (pailit) dan kebun dikuasai oleh PT SBP. "Tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus klien kami. ini murni persoalan hukum terkait sengketa hak dan kepemilikan," kata Sandi Baiwa dalam penjelasannya.
Sandi menjelaskan, selain ada puluhan dokumen resmi yang akan dihadiri dalam persidangan, salah satu dasar gugatan PMH yang diajukan untuk 8 tergugat tersebut, surat BPN/ATR nomor 1483/25.3-500/IV/2012, yang menyatakan Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari.
Kemudian ada juga risalah panitia pemeriksaan tanah B, nomor 34/RSL/GHU/2005 yang menunjukkan bahwa HGU PT ASL hanya mencakup Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Skip Kecamatan Rengat tanpa menyentuh Desa Sungai Raya.
"Pada lokasi enam titik koordinat, yang berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh penyidik Polda Riau setelah kami periksa menunjukkan bahwa, lahan yang disengketakan berada di Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat bukan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, jika diukur jaraknya sekitar 9 kilometer dari Talang Jerinjing ke titik ke enam titik koordinat tersebut," jelas tim kuasa hukum Suherwin menambahkan.
Tim kuasa hukum menilai, pemanggilan dan penetapan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyerobotan dan penggunaan surat palsu adalah bentuk kriminalisasi. Suherwin, salah satu advokat, menegaskan bahwa 6 titik koordinat yang menjadi dasar laporan pidana justru berada di Desa Sungai Raya, bukan di Talang Jerinjing seperti yang diklaim.
"Persoalan ini sangat jelas merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Kami akan membuktikan bahwa HGU PT ASLn (pailit) tidak mencakup Desa Sungai Raya serta HGU PT ASL cacat administrasi," kata Suherwin.
Kemudian tim kuasa hukum penggugat Alnasri Nasution SH menambahkan, tanah seluas 2.528 hektare di Desa Sungai Raya telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1994. Sebagian tempat masyarakat menggantungkan kehidupan dari hasil kebun, sebab jauh sebelum PT ASL masuk, masyarakat melakukan penanaman diatas lahan dan digarap masyarakat lahan milik turun temurun tersebut.
"Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda di Inhu sejak belasan tahun silam. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan," kata Alnasri.
Managing partner Sandi Baiwa menegaskan, PT ASL tidak pernah melakukan aktifitas diatas lahan wilayah Sungai Raya yang kini dinyatakan pailit telah menyerahkan asetnya kepada kurator, tetapi tim hukum Sandi Baiwa menilai ada inkonsistensi dalam inventarisasi aset PT ASL (pailit) oleh tim korator.
Sandi Baiwa menegaskan, tujuan gugatan PMH pada PN Rengat adalah untuk memastikan kepastian hukum, terkait batas lahan HGU PT ASL dan mengembalikan hak masyarakat Desa Sungai Raya. "Kami tidak mencari keuntungan, hanya ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan hak mereka yang telah dirampas dengan cara melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat," ujarnya.
Kepada masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya, Sandi Baiwa berpesan, untuk tidak takut memperjuangkan haknya. "Kami sarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan baru atau menjadi pihak intervensi dalam kasus ini," ujar Sandi Baiwa.
Setelah didaftarkan, sidang perdana gugatan PMH oleh kantor hukum Sandi Baiwa SH CPL dan Partner menunggu undangan pengadilan PN kelas II Rengat. Gugatan PMH diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah lama dirugikan dan menghentikan Kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di Desa Sungai Raya. **PRC1
Kecelakaan di Desa Rimpian, Palti P. Nababan Alami Cacat Permanen Minta Bantuan Hukum
PELITARIAU, Inhu - Seorang pengemudi mobil Colt Diesel dengan nomor polisi BM 93.
Petani Inhu Adukan Sengketa HGU Terlantar ke Komisi XIII DPR RI, Berikut Penjelasan Siti Aisyah
PELITARIAU, Inhu - Dedi Handoko Alimin (DH) pengusaha hiburan malam di Pekanbaru.
Langkah TNI di Inhu Tangkap Narkoba Dapat Apresiasi dari LBH Batas Indragiri
PELITARIAU, Inhu - Unit satuan intelijen Kodim 0302 Indragiri Hulu (Inhu) mendap.
Data Wajib Pajak Bocor, Penipuan Modus Pajak Kian Meresahkan di Riau
PELITARIAU, Inhu - Kasus kebocoran data wajib pajak kembali menimbulkan keresaha.
Hukum Tak Adil, Kayu untuk Masjid Disita dan Kayu Jalur Ditangkap, Pembabat Hutan Dibiarkan
PELITARIAU, Inhu – Hutan produksi terbatas di sekitar kawasan Taman Nasional B.
Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida Nonaktif Ria Saprina Jelaskan Penerbitan Sporadik Berdasarkan Surat Kehilangan
PELITARIAU, Inhu - Kepala Desa (Kades) Seberida nonaktif Ria Saprina SE, diperik.