Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rehab Jalan Akibat Banjir, Pemdes Pulau Gajah Bantah Pembangunan Tumpang Tindih
PELITARIAU, Inhu - Rehab jalan baru tahun 2023 di Desa Pulau Gajah sepanjang 4000 meter, tuntas dikerjakan dengan kwalitas jalan memuaskan. Namun, jalan tersebut kembali rusak setelah dilanda banjir panjang selama empat bulan diawal tahun 2024. Berdasarkan usulan masyarakat dalam musyawarah desa Pulau Gajah, jalan tersebut kembali direhab dengan cara ditimbun tanah krokos tahun 2024 ini.
Kepala desa Pulau Gajah Erwan kepada sejumlah wartawan di Rengat Sabtu (5/10/2024) menjelaskan, selain badan jalan baru yang direhab tahun 2023 rusak berat akibat banjir panjang diawal tahun 2024, sejumlah lahan pertanian masyarakat mengalami gagal panen.
"Bagaimana jalan baru direhab tidak hancur, ketinggian air mencapai 2 meter, warga Pulau Gajah saat itu dievakuasi dan mengungsi di tenda penampungan dan dampak lain akibat banjir adalah matinya tanaman kelapa sawit masyarakat," kata Kades Erwan didampingi Kadus II Pulau Gajah Kurniawan.
Jalan baru direhab Desa Pulau Gajah awal tahun 2023 sepanjang 4000 m dan lebar 4 meter dengan anggaran senilai Rp134.554.000, melintasi dusun I dan Dusun II Pulau Gajah hancur akibat banjir panjang, dengan anggaran tahun 2024 jalan hancur tersebut kembali dilakukan rehab sepanjang 732 meter dengan anggaran senilai Rp102.100.000.
"Kwalitas pekerjaan jalan tahun 2023 sangat memuaskan lengkap dengan dokumentasinya, tapi malang tak dapat ditolak dan untung tak dapat diraih akibat banjir itu, desa kami tenggelam selama 4 bulan," ujar Kades Pulau Gajah yang akrab dipanggil Kades 13 ini.
Erwan menjelaskan, dirinya sebagai kepala desa dalam melaksanakan pembangunan didesa, baik menggunakan Dana Desa (DD) dari APBN maupun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun anggaran Bantuan keuangan (Bankueu) dari provinsi digunakan berdasarkan aturan dan mekanisme di tingkat desa.
Penggunaan anggaran di desa untuk pembangunan mengacu pada, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, serta mengacu pada prioritas Pembangunan desa.
"Kegiatan di desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat selain bidang Infrastruktur, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, fasilitas publik seperti posyandu dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti program pelatihan," jelas Kades.
Untuk kegiatan pembangunan jalan dan rehab jalan di Desa Pulau Gajah dimaksudkan untuk memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam desa secara berkelanjutan di desa. "Kita wajib melaporkan penggunaan Dana Desa secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah pusat melalui mekanisme dalam mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan anggaran," kata Erwan.
Jalur Hukum dan Laporkan ke Dewan Pers
Adanya pemberitaan yang memuat tentang kegiatan pembangunan jalan Desa Pulau Gajah dibuat tumpang tindih, dibantah keras oleh kepala desa Pulau Gajah dan informasi tersebut mengandung opini serta ujaran kebencian.
Dalam berita yang dimuat oleh media online mitra mabes news dengan judul "Proyek Pembangunan Badan Jalan Tumpang Rindih Desa Pulau Gajah" tayang Oktober 03, 2024 sudah dikonsultasikan kepada ahli hukum pers dan akan ditindak lanjuti dengan aturan yang ada.
"Kami akan ajukan keberatan dulu ke media yang bersangkutan, untuk memuat hak kami. Jika tidak diindahkan barulah kami melaporkan ke dewan pers dan diteruskan ke polisi, atas dugaan informasi hoax yang menyesatkan," kata kades Erwan.
Dalam kegiatan pembangunan di desa dengan anggaran dana yang dikelola oleh pemerintah desa, kata Kades Erwan, dilakukan pengawasan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) oleh Kadus I dan Kasud II serta diawasi oleh linmas desa.
"Seluruh kegiatan pembangunan di tingkat desa, selain diawasi oleh TPK, juga diawasi oleh masyarakat dan pendamping desa," jelasnya **Prc6
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.
Kalapas Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin Keamanan dan Deteksi Dini
PELITARIAU Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mela.
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.









