Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bawaslu Akan Tindak Tegas Pelanggar Netralitas Pemilu di Pilkada Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Masa kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu Dedi Risanto SH SIP MSi melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Salestia Deni SH MH, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN serta BUMD untuk tidak terlibat dalam mengampanyekan pasangan calon (Paslon).
"Kami ingatkan ASN, pegawai BUMN dan BUMD agar tidak terlibat di dalam mengampanyekan pasangan calon. Kami akan tindak tegas jika ketahuan terlibat di dalam kampanye tersebut. Akan kami awasi secara ketat nantinya," ujar Salestia Deni lulusan S2 Hukum UIR tersebut.
Disampaikannya, larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran di dalam proses pemilihan nanti. Pengawasan secara intensif akan dilakukan Bawaslu Inhu dan akan menindaklanjuti jika terjadi laporan masyarakat.
"Kami akan lakukan pengawasan secara intensif dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan keterlibatan ASN, pegawai BUMN/BUMD di dalam kampanye," tegas Salestia Deni.
Sesuai dengan undang - undang Pilkada tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye , pasangan calon dilarang melibatkan :
a.pejabat badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah;
b.aparatur sipil negara, anggota Polri dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.Kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/ perangkat kelurahan
Sanksi tegas juga diatur pada Pasal 189 yang berbunyi ;
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Ditambahkan Salestia, Bawaslu Inhu akan menindak tegas siapapun nantinya yang akan melanggaran ketentuan tersebut.
"Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan ini, sebagai upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas. Bawaslu Inhu mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan agar proses demokrasi berjalan lancar," tegasnya. **PRC1
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









