• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2393 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2760 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5322 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2435 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan 2 Ranperda Inisiatif

Herman

Rabu, 17 April 2024 11:27:33 WIB
Cetak
Dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, DPRD Kepulauan Meranti Sampaikan 2 Ranperda Inisiatif
Dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan Khalid Ali serta dihadiri 23 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

PELITARIAU, Meranti - Meskipun masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah yang penuh dengan kehangatan dan kebersamaan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti tetap melaksanakan tanggung jawabnya dengan menggelar sidang paripurna. Sidang tersebut bertujuan untuk membahas dan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif kepada pemerintah daerah.

Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan dua Ranperda inisiatif yang telah disusun secara cermat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengembangan sektor ekonomi lokal.

Meskipun suasana masih dalam momen Lebaran yang penuh dengan kegembiraan, DPRD tetap memprioritaskan tugasnya untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap terwakili dan dilindungi. Sidang paripurna ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara profesional dan bertanggung jawab.

Rapat Paripurna Pertama, Masa Persidangan Kedua, Tahun Persidangan 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom, Selasa (16/4/2024) malam.

Dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Iskandar Budiman dan Khalid Ali serta dihadiri 23 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

Diharapkan bahwa dua Ranperda inisiatif yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti, serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD itu terkait pengajuan Ranperda hal inisiatif DPRD tentang ;

1.Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan UMKM.

Ketua DPRD mengatakan, sesuai Pasal 6 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 Yang menyatakan bahwa rancangan Perda Yang Berasal Dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda

Selanjutnya, Pimpinan Dewan akan menyerahkan 2  Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya pada hari Rabu besok, tanggal 17 April 2024, tepat pukul 09.00 WIB.

Penyampaian 2 Ranperda hak Inisiatif DPRD Kepulauan Meranti tahun 2024 itu disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin MPd.

Disampaikan, atas nama Bapemperda, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan paripurna yang telah memberikan kesempatan untuk membacakan penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.

"Sempena masih dalam suasana syawal ini dan dengan senantiasa memohon bimbingan dan Ridho Allah SWT,  pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti semoga selalu kita jalani dengan semangat
etos kerja yang tinggi dan peningkatan programprogram kerja yang baru yang kesemuanya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Al Amin.

Disampaikannya lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Dikatakan satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Dimana Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda berdasarkan Program Pembentukan Perda.   Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif DPRD tahun 2024, ada 5 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan.

Namun demikian pada tahapan pertama ini setidaknya ada 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas untuk disampaikan pada hari ini sebagai berikut : 

1. Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas  Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan Ranperda yang mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Secara definitif Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.  Kehadiran ranpeda ini salah satunya adalah untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak swasta/badan usaha, badan hukum serta masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Meranti, serta guna menjamin penyandang disabilitas di Kaupaten Kepulauan Meranti mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-haknya demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan dalam kehidupan yang sejahtera, mandiri dan afirmasi.  

"Penting menjadi perhatian kita bersama, bahwa latar belakang diajukan Ranperda ini adalah untuk melaksanakan kewenangan delegasi dari Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Mengatur Mengenai Penyandang Disabilitas, bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas untuk memastikan hak-hak disabilitas dapat terpenuhi," jelasnya.

Bercermin dari jumlah angka penyandang disabilitas Kabupaten Kepulauan Meranti diperoleh data dari OPD terkait tahun 2023 tergolong cukup tinggi pada angka 1324 Orang/Jiwa yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya berkisar 500-an orang/jiwa saja.

"Hal ini tentu perlu menjadi fokus dan keseriusan kita dalam membentuk Perda tentang penyandang disabilitas. Sehingga, Bapemperda bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati bahwa Ranperda ini menjadi skala prioritas untuk dibahas pada tahun ini," ungkapnya.

Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam ranperda ini.  Sedangkan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 13 Bab Substansi dan 1 Bab Penutup dengan 99 Pasal.  

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM Koperasi dan UMKM memiliki kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan bagi Koperasi dan UMKM . Pembentukan Perda mengenai Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini perlu dilakukan karena dibutuhkan peranan Pemerintah Daerah dalam melakukan usaha untuk menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perlindungan koperasi dan UMKM dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantanganperkembangan ekonomi di Masyarakat.

Ranperda ini setidaknya membuat strategi  akan mengatur terkait pemberdayaan, strategi pengembangan, dan strategi perlindungan terhadap Koperasi dan UMKM. pembentukan Rancangan Sehingga, Perda dengan ini akan dapat :

1. Mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

2. Meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

3. Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.

4. Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

5. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing. 
 

Untuk jangkauan dan arah pengaturan Ranperda Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan UMKM ini terdiri dari 8 Bab dengan 68 Pasal.  

"Dapat pula kami sampaikan bahwa kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara detil aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam 2 Ranperda ini, kita juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," tuturnya.

Sebagai catatan akhir Bapemperda dapat menyampaikan  Pemerintah Daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Meranti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.

Kemudian Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan perda-perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Perda langsung. **



 Editor : Herman

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Riau Raya

Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:59:52 WIB

PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.

Riau Raya

Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:47:22 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.

Riau Raya

Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:15:45 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.

Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved