• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2367 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2735 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Laporan Pengeroyokan Dihentikan

Soal Kasus Pengeroyokan, Matinya Hati Nurani Polisi di Inhu Dalam Penegakan Hukum

Ramdana

Selasa, 05 Maret 2024 15:59:57 WIB
Cetak
Soal Kasus Pengeroyokan, Matinya Hati Nurani Polisi di Inhu Dalam Penegakan Hukum
Jekamisa korban pengeroyokan di pangkalan Kasai

PELITARIAU.com, Inhu - Gerombolan pelaku penganiayaan diketahui bernama Deni, Yuli, Yona, Misa, Aspi, dan Suya lepas dari jeratan hukum, kebebasan pelaku penganiayaan terhadap Jekamisa (42) itu membuat penuh tanda tanya, selain profesional penyidik polisi yang dipertaruhkan, korban menyebutkan kalau hati nurani polisi sudah mati di Inhu.

Jekamisa yang dianiaya dengan cara diseret, dicakar, ditendang dan dipukul oleh gerombolan orang yang masuk ke areal tanah miliknya Kamis 2 November 2023 kemarin, dilaporkan ke Polres Inhu dengan bukti jilbab, masker dan bukti visum, namun perkara tersebut tidak ditemukan pidananya dan dihentikan dengan diterbitkan surat ketetapan nomor: S.Tap/6/II/2024/Reskrim tentang penghentian penyelidikan.

Peristiwa pengeroyokan dialami Jekamisa yang dilakukan segerombolan orang tersebut langsung dilaporkannya ke Polres Inhu sebagai terlapor diantaranya Deni, Yuli, Yona, Misa, Aspi, dan Suya. Segerombolan orang tersebut sengaja datang ke lokasi tanah Jekamisa di Pangkalan Kasai yang sedang dikerjakannya. Namun, laporan yang disampaikan Jekamisa dalam surat ketetapan 7 Februari 2024 ditanda tangani Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona SIK MSi itu menjelaskan "Peristiwa yang dilaporkan belum ditemukan peristiwa pidana,".

"Tanah yang saya kerjakan adalah tanah kami, sudah lama tanah kami, kami pinjamkan untuk lapangan bola kaki di pangkalan kasai, ketika kami sedang bekerja diatas tanah kami sendiri saya dikeroyok bahkan ada teriakan dari gerombolan itu untuk membunuh kami," kata Jekamisa.

Jekamisa tidak mengetahui apa penyebab polisi tidak bisa mengumpulkan bukti pengeroyokan yang dilaporkannya di Polres Inhu, namun dirinya mengakui kalau bukti yang diserahkan ke polisi mulai dari bukti fisik dan keterangan korban dan hasil visum, dirinya juga sudah menyerahkan bukti petunjuk video tentang segerombolan orang melakukan pengeroyok disiang hari dengan cara memasuki areal tanah miliknya saat dia sedang berkerja.

"Karena kami orang susah, perkara pengeroyokan yang saya laporkan ini bukan kurang bukti, tapi kurang duit, bukti apa lagi yang harus dicari polisi, gerombolan orang itu jelas-jelas masuk ke areal tanah saya dan melakukan pengeroyokan kepada saya," tutur Jekamisa dengan berlinang air mata dan ucapan terbata bata saat bercerita kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Jika hukum sudah tidak lagi berdiri di Inhu, tidak bisa membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, dirinya tidak lagi melaporkan ke Polres Inhu, namun akan melaporkan masalah tersebut ke Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri dan Pak Kapolda Riau.

Jekamisa juga akan menyiapkan kepada Pak Kapolda terkait adanya pelaku propokator atas penyerobotan tanahnya di Seberida tersebut, dimana propokator itu sudah kalah gugatan kasasinya di Mahkamah Agung (MA) atas nama Samsudin, Basri Atan, M.Lukman Said, Indra Gunawan, Totom Hardede, Abd Rahman, Marolop Parulian Simamora. "Sudah jelas secara hukum tentang siapa yang punya tanah, kenapa pengeroyokan diatas tanah saya tidak terbukti," tanya Jekamisa.

Sementara itu, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran, dikonfirmasi terkait penghentian perkara penganiayaan Jekamisa yang dilaporkan ke Polres Inhu, sudah dihentikan penyelidikannya. Namun, perkara pengeroyokan yang dihentikan penyelidikan bisa diajukan kembali dengan bukti baru.

"Keterangan saksi ahli dari bukti pelapor didalam video, pelapor aktif didalam keributan dan bukti hasil visumnya tidak sesuai, tidak ditemukan bukti yang cukup, jika ada bukti baru bisa diajukan kembali, kalau mau lebih jelas lagi tanya sama Jekamisa," kata Misran.

Menyikapi masalah gerombolan yang melakukan pengeroyokan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau, Alnasri Nasution SH menjelaskan, perkara pengeroyokan oleh gerombolan orang, penyidikan polisi pastilah menerapkan pasal 170 KUHP.

"Unsur dari pasal pengeroyokan adalah, adanya pelaku yang melakukan bersama sama, polisi juga memastikan dimana peristiwa itu terjadi," ujar advokat alumni universitas Bung Karno Jakarta ini.

Menurut kitab undang undang acara hukum pidana, ada lima alat bukti dalam hukum acara yang dimaksud untuk bisa menjerat tersangka, antara lain adalah alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah.

"Untuk menjerat tersangka pengeroyokan, cukup dengan dua alat bukti saja, pastikan unsur bersama sama yang dilakukan pelaku itu terpenuhi untuk menetapkan pasal 170," ujar Alnasri. **Ram/tim



 Editor : Ramdana / Redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 4 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 5 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 6 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 7 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved