Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
4 Bulan Buron, Polsek Senapelan Berhasil Ringkus Pelaku Curat Spesialis Ruko Kosong
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian disebuah ruko yang berada di jalan Senapelan Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, usai buron selama 4 bulan.
Dalam aksinya pelaku berinisial DR (38) ini berhasil membawa kabur barang-barang milik korban diantaranya, 2 set sofa, 1 unit kompresor merek shark, 2 unit meja, 1 unit gerinda serta 2 unit kulkas yang ada didalam ruko tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Sabtu (20/01/2024) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman tepatnya di RTH Kelurahan Simpat Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, usai buron selama 4 bulan,” kata Kompol Noak, Rabu (31/01/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Minggu (29/10/2023) pagi lalu, dimana pada saat itu korban yang bernama Syafri mendatangi ruko miliknya yang sudah 2 bulan kosong.
“Saat dicek kedalam ruko, korban terkejut mendapati barang-barang miliknya yang ada didalam ruko sudah hilang,” kata Kapolsek.
Setelah dicek ternyata pintu belakang Ruko telah dirusak oleh para pelaku.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Senapelan guna ditindak lanjuti,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di RTH Jalan Sudirman.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku telah membongkar ruko milik korban bersama 2 orang rekannya yang satu diantaranya berinisial AS (37) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru serta Danu (DPO), sementara barang-barang milik korban telah mereka jual ke toko barang bekas yang berada di Jalan Meranti dan hasilnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.**Prc6
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).