Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Reka Ulang Adegan Pembunuhan Ternyata Satu Pelaku Masih Berusia 13 Tahun
PELITARIAU, Selatpanjang - Pada hari Rabu pukul 11:00 wib lebih kurang, Polres Kepulauan Meranti lakukan Reka ulang adegan pembunuhan atau Rekontruksi terhadap dua pelaku pembunuh dan sekaligus menyetubuhi jesad yang telah dibunuh itu.
Sebanyak 23 adegan yang digelar di Halaman Mapolres Kepulauan Meranti turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Barat, IPTU H Budi Pramana dengan sejumlah saksi pada Rabu (29/04).
Ternyata satu pelaku pebunuhan itu masih berusia 13 tahun dengan kelahiran pada tahun 2002 AZ, dan IM juga sebagai pelaku no 1 satu dengan usia 17 tahun kelahiran tahun 1996.
Informasi diperoleh pihak Kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan data-data yang dari Dinasl Penduduk dan Catan Sipil pada saat sejumlah berkas tersangka dari pebunuh dan menyetubuhi korban usai dibunuh, korban bernama Romlah (25) warga Jalan Peranggas, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti beberapa waktu silam.
Dalam Reka ulang adegan pebunuhan itu terungkap bahwa tersangka pelaku AZ (13), ternyata tidak saling mengenal dengan IM (17), Keterlibatan pelaku AZ berawal saat ia mengintip pelaku IM sedang menindih tubuh korban.
Dari pengungkapan IM, AZ hanya membantu memegang kaki korban pada saat IM mencekik korban, namun IM juga mengungkapkan bahwa AZ ikut terlibat menyetubuhi korban.
"Tersangka IM melakukan pencekikan terhadap korban, sedangkan terangka AZ memegang kaki korban," ucap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi Melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU H Budi Pramana saat di konfirmasi usai rekontruksi tersebut.
Lajut H Budi, setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya tersangka pelaku menyetubuhi korban, sejauh ini tidak ada unsur sakit hati yang dilakukan pelaku terhadap korban." kata H Budi kepada pelitariau.com.
Untuk menghilangkan jejak, selanjutnya tersangka IM Memasukkan korban kedalam karung dibantu oleh AZ, lalu dikuburkan di dalam lubang yang telah disediakan pelaku. Namun motif pembunuhan tersebut berhasil terungkap, dikarenakan kaki sebelah korban tidak terkubur di dalam tanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Peristiwa menghebohkan itu baru terungkap, Selasa 21 April 2015 petang, setelah jasad Romlah (25) ditemukan
terkubur dengan kondisi tangan dan leher terikat dengan seutas tali nilon. Ditemukan oleh seorang bocah pada saat bermain layangan pada sore hari.
Dua tersangka diancam dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana. Ancaman yang dikeluar oleh kapolres Kepulauan Meranti saat, adalah 12 tahun penjara untuk kedua tersangka pembunuh.***
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








