Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kejati Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dengan insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara dugaan tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kec. Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten. Indragiri Hilir TA. 2012, Kamus (23/11/2023) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru
Yang sebelumnya berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggl 17 November 2023, dan selanjutnya terhadap tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023.
Bahwa tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya bersama-sama dengan Saksi H. M. FADILLAH AKBAR BIN HADARIE DJAFRI (DPO) berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Kontraktor sekaligus Direktur PT. Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara sdr. H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau jaya) (Tersangka dalam berkas perkara terpisah). Sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).
Terhadap tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dan selanjutmya Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas berkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan aman, tertib dan lancar.**Prc6
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.
3 Maling Nekat Curi Pagar Besi Klinik Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Sungguh nekat yang dilakukan 3 orang komplotan pencuri.
Hati Hati Berbelanja di Alfamart Inhu, 2 Orang Pemilik Kendaraan Ini Hampir Adu Jotos
PELITARIAU, Inhu - Pusat keramaian yang bisasanya memiliki penjaga parkir membua.