Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polda Riau Berhasil Gagalkan, Penyeludupan Sisik Trenggiling Seberat 41 Kilogram

PELITARIAU, Pekanbaru - Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.
Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.
Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).
"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Kabid.
Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.
"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.
Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.
"Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.
“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid humas.** Prc6
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curi Motor Teman
PELITARIAU Pekanbaru - Setelah beberapa bulan sempat buron, Tim Opsnal Polsek Bu.
Kejati Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok Inhil
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah me.
Tim Pidsus Kejati Riau Tahan Satu Orang Tersangka, Dugaan Pengambilan Dana Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Inhu
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan.
Dody Berharap Dirut PT NHR Jadi Tersangka, Purba: Silahkan Buktikan di Forensik
Inhu, PELITARIAU.com - Konflik yang terjadi antara perusahaan pabrik kelapa sawi.
JMSI Riau Lakukan Resuffle, H DhenI Kurnia: Supaya Roda Organisasi Berjalan Maksimal
PELITARIAU , Pekanbaru - Pasca Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jaringan Media Siber.
Inhil Anak Tirikan Petugas Linmas Desa, Dagaji Rp600 Ribu dan Tidak Pernah Dapat BPJS
PELITARIAU, Inhil - Malang benar nasib petugas Perlindungan masyarakat (Linmas) .