Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sempat Melarikan Diri, DS Pengedar Ganja Kering Diringkus Polisi
PELITARIAU, Inhu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil mengamankan seorang laki-laki, DS alias Dedek alias Cekot (36),
pengedar narkotika jenis tanaman, yakni ganja kering dengan berat kotor 2,88 gram.
Pengedar ganja kering itu diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu 18 Agustus 2023, pukul 17.45 WIB, dirumahnya, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 24 Agustus 2023 membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering di Kecamatan Lirik tersebut.
Dijelaskannya, Selasa 15 Agustus 2023 lagi, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Lambang Sari sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Saat penyelidikan, tim mendapatkan 1 nama yang kerap bermain narkoba di wilayah itu, yakni DS alias Dedek alias Cekot. Selanjutnya, Jumat 18 Agustus 2023, tim mendapatkan info lagi jika DS alias Dedek alias Cekot sedang berada di rumahnya. Tim bergerak cepat disaksikan ketua RT setempat, tim masuk dan menggeledah rumah DS.
Namun, saat itu, DS sempat melarikan diri lewat pintu belakang sambil membuang suatu benda dibelakang rumahnya, tapi usaha DS untuk kabur sia-sia belaka, tim berhasil meringkusnya. Benda yang sempat dibuang DS itu merupakan 1 paket ganja kering seberat 2,88 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain ganja kering, dirumah itu, tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai diduga hasil penjualan ganja sebanyak Rp560 ribu dan barang lainnya terkait peredaran narkoba.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









