Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
RTRW Disahkan Untuk Riau
Ini Pandangan LAM Riau Inhu Soal Hutan

PELITARIAU, RENGAT - Jika Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak bisa dilakukan refisi setelah disahkan oleh pemerintah pusat, maka sejumlah persoalan sosial akan bermunculan. baik itu persoalan hukum hingga persoalan ekonomi.
Demikian disampaikan ketua kerapatan adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Indragiri Hulu H Zulkifli Gani Minggu (17/8/2014) di Pematangreba. "Persoalan RTRW tentunya di Kabupaten Inhu harus dilakukan pembahsan maksimal untuk diajukan ke pemerintah pusat agar bisa di refisi," ujar Zulkifli Gani.
Berdasarkan informasi semantara kata Zulkifli Gani, perubahan status areal kawasan perkotaan, areal perkebunan, areal pertanian dan areal kehutanan hanya terjadi 100 titik di wilayah Riau. "Yang banyak areal kawasan berubah adalah di Kabupaten Rohil," ujar Zulkifli.
Sedangkan RTRW ujar mantan anggota DPRD Inhu ini, dipastikan tetap mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). selain itu juga perlindungan kawasan hutan diatur dalam UU No 18 tahun 2013 jelas.
Di LAM-R Inhu kata Zulkifli gani, dirinya akan melakukan pembahasan un tuk memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah daerah. salah satu usulan yang akan disampaikan soal areal perkampungan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.
"JIka masyarakat sudah lebih dari 3 keturunan bermukim disatudaerah, saya rasa tidak layak lagi daerah itu dinamakan hutan, sebab masuk dalam areal perkampungan atau desa," ujar Zulkifli.
Untuk kategori kawasan hutan atau areal pengembangan hutan jelas Zulkifli, minimal ada ketetapan mengatur untuk areal tersebut, misalnya, ukuran kayu dengan diameter tenrtentu tidak boleh ditebang, areal dalam pengawasan instansi terkait.
"Masyarakat tentunya kecewa jika areal perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam 5 hingga 10 tahun lalu dinyatakan hutan, salah satu contoh persoalan adalah do Desa Sungaiakar-Batanggasal," ucapnya.
Lahan perkebunan warga di Desa Sungaiakar, dinyatakan masuk dalam areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) padahal, areal tersebut sudah ditempati warga turun temurun. "Bayangkan saja, pohon durian yang ditanam warga disana sudah sebesar lingkaran derum bahkan lebih," jelas Zulkifli. (cr.pen)
Peserta Rakerda JMSI Riau Disuguhi Tentang Sawit Makmurkan Petani
PELITARIAU, Pekanbaru - Provinsi riau memiliki 3,38 juta haktare luas perkebunan.
Rakerda 2023, Anggota JMSI Riau Terima Sertifkat QR Barcode Bukti Keanggotaan
PELITARIAU, Pekanbaru - Puluhan perusahaan pers yang tercatat sebagai anggota Ja.
Buka Rakerda JMSI, Ketua DPRD Riau Yulisman Apresiasi MoU dengan Apkasindo
PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua DPRD Provinsi Riau H Yulisman menyampaikan apresia.
Milad ke-4 Ponpes Darul Fikri, Plt Bupati Asmar Ucapkan Terima Kasih
PELITARIAU, Meranti -Pelaksana tugas (Plt) Bupati K.
LPM RI Gelar Rakernas Pekanbaru, Diikuti 34 Perwakilan LPM Se Indonesia
PELITARIAU, Pekanbaru - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (LPM .
Bawaslu Goes To School, Pemilih Pemula di Inhu Diajak Awasih Pemilu 2024
PELITARIAU, Inhu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri H.