Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
RTRW Disahkan Untuk Riau
Ini Pandangan LAM Riau Inhu Soal Hutan
PELITARIAU, RENGAT - Jika Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak bisa dilakukan refisi setelah disahkan oleh pemerintah pusat, maka sejumlah persoalan sosial akan bermunculan. baik itu persoalan hukum hingga persoalan ekonomi.
Demikian disampaikan ketua kerapatan adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Indragiri Hulu H Zulkifli Gani Minggu (17/8/2014) di Pematangreba. "Persoalan RTRW tentunya di Kabupaten Inhu harus dilakukan pembahsan maksimal untuk diajukan ke pemerintah pusat agar bisa di refisi," ujar Zulkifli Gani.
Berdasarkan informasi semantara kata Zulkifli Gani, perubahan status areal kawasan perkotaan, areal perkebunan, areal pertanian dan areal kehutanan hanya terjadi 100 titik di wilayah Riau. "Yang banyak areal kawasan berubah adalah di Kabupaten Rohil," ujar Zulkifli.
Sedangkan RTRW ujar mantan anggota DPRD Inhu ini, dipastikan tetap mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). selain itu juga perlindungan kawasan hutan diatur dalam UU No 18 tahun 2013 jelas.
Di LAM-R Inhu kata Zulkifli gani, dirinya akan melakukan pembahasan un tuk memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah daerah. salah satu usulan yang akan disampaikan soal areal perkampungan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.
"JIka masyarakat sudah lebih dari 3 keturunan bermukim disatudaerah, saya rasa tidak layak lagi daerah itu dinamakan hutan, sebab masuk dalam areal perkampungan atau desa," ujar Zulkifli.
Untuk kategori kawasan hutan atau areal pengembangan hutan jelas Zulkifli, minimal ada ketetapan mengatur untuk areal tersebut, misalnya, ukuran kayu dengan diameter tenrtentu tidak boleh ditebang, areal dalam pengawasan instansi terkait.
"Masyarakat tentunya kecewa jika areal perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam 5 hingga 10 tahun lalu dinyatakan hutan, salah satu contoh persoalan adalah do Desa Sungaiakar-Batanggasal," ucapnya.
Lahan perkebunan warga di Desa Sungaiakar, dinyatakan masuk dalam areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) padahal, areal tersebut sudah ditempati warga turun temurun. "Bayangkan saja, pohon durian yang ditanam warga disana sudah sebesar lingkaran derum bahkan lebih," jelas Zulkifli. (cr.pen)
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024 di Riau, Peserta Pimpinan Media
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Pers hari ini, Selasa (7/5/2024) mengadakan worksh.
Hitungan Jam, Kasus Curanmor di Desa Bantar Berhasil Diungkap Polsek Rangsang Barat
PELITARIAU, Meranti - Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungk.
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..