Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
RTRW Disahkan Untuk Riau
Ini Pandangan LAM Riau Inhu Soal Hutan
PELITARIAU, RENGAT - Jika Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tidak bisa dilakukan refisi setelah disahkan oleh pemerintah pusat, maka sejumlah persoalan sosial akan bermunculan. baik itu persoalan hukum hingga persoalan ekonomi.
Demikian disampaikan ketua kerapatan adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Indragiri Hulu H Zulkifli Gani Minggu (17/8/2014) di Pematangreba. "Persoalan RTRW tentunya di Kabupaten Inhu harus dilakukan pembahsan maksimal untuk diajukan ke pemerintah pusat agar bisa di refisi," ujar Zulkifli Gani.
Berdasarkan informasi semantara kata Zulkifli Gani, perubahan status areal kawasan perkotaan, areal perkebunan, areal pertanian dan areal kehutanan hanya terjadi 100 titik di wilayah Riau. "Yang banyak areal kawasan berubah adalah di Kabupaten Rohil," ujar Zulkifli.
Sedangkan RTRW ujar mantan anggota DPRD Inhu ini, dipastikan tetap mengacu pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). selain itu juga perlindungan kawasan hutan diatur dalam UU No 18 tahun 2013 jelas.
Di LAM-R Inhu kata Zulkifli gani, dirinya akan melakukan pembahasan un tuk memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah daerah. salah satu usulan yang akan disampaikan soal areal perkampungan yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan.
"JIka masyarakat sudah lebih dari 3 keturunan bermukim disatudaerah, saya rasa tidak layak lagi daerah itu dinamakan hutan, sebab masuk dalam areal perkampungan atau desa," ujar Zulkifli.
Untuk kategori kawasan hutan atau areal pengembangan hutan jelas Zulkifli, minimal ada ketetapan mengatur untuk areal tersebut, misalnya, ukuran kayu dengan diameter tenrtentu tidak boleh ditebang, areal dalam pengawasan instansi terkait.
"Masyarakat tentunya kecewa jika areal perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam 5 hingga 10 tahun lalu dinyatakan hutan, salah satu contoh persoalan adalah do Desa Sungaiakar-Batanggasal," ucapnya.
Lahan perkebunan warga di Desa Sungaiakar, dinyatakan masuk dalam areal Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) padahal, areal tersebut sudah ditempati warga turun temurun. "Bayangkan saja, pohon durian yang ditanam warga disana sudah sebesar lingkaran derum bahkan lebih," jelas Zulkifli. (cr.pen)
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.








