• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 5182 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 1737 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 4368 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 715 Kali
Dodi Nefeldi Kasih Hadiah Tambahan BBM Rp40 Ribu Per-Orang Untuk 2 Club Juara 
Dibaca : 1953 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Dugaan PMH, Hendri Wijaya Gugat PT NHR di PN Rengat

Ramdana

Selasa, 23 Mei 2023 20:58:04 WIB
Cetak
Dugaan PMH, Hendri Wijaya Gugat PT NHR di PN Rengat
Dodi Fernando, SH, MH, kuasa hukum Hendri Wijaya

PELITARIAU, Inhu - Malang benar nasib Hendri Wijaya (67) pemegang saham pabrik kelapa sawit PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) di Desa Seberida Kecamatan Batang, setelah Hendri Wijaya diberhentikan dari jabatan direktur utama pabrik PT NHR, tanah Hendri Wijaya tiga persil surat juga dirampas oleh PT NHR.

Objek tanah yang di rampas oleh PT NHR milik Hendri Wijaya dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) Nomor: 08/SKGR/593.31/07, SKGR Nomor: 09/SKGR/593.31/07, dan SKGR Nomor: 10/SKGR/593.31/07, tanggal 29 Januari 2007, saat ini dipegang PT NHR, ketika surat tersebut diminta oleh Hendri Wijaya, surat tersebut dinyatakan hilang.

"Tidak masuk akal ini, setelah surat sporadik atas nama Hendri Wijaya kembali diterbitkan oleh Desa Seberida, PT NHR melaporkan Hendri Wijaya pemalsuan surat," kata Dodi Fernando SH MH yang merupakan penasehat hukum Hendri Wijaya seraya mengatakan kalau dirinya sudah mendaftar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tiga orang pada PN Rengat di Kabupaten Inhu.

Tiga pihak tergugat dalam PMH tersebut, PT NHR badan hukum usaha yang beralamat di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, tergugat kedua Dedek Julika Santoso yang merupakan legal PT NHR beralamat di jalan Tempirai Lestari I No 102 Blok 5 Griya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian tergugat tiga PMH tersebut adalah Direskrimum Polda Riau yang beralamat di Jalan Patimura No 13 Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Dalam penelitian kami, setelah PT NHR melakukan perampasan tanah milik Hendri Wijaya, pihak PT NHR itu bekerja sama dalam melakukan kriminalisasi kepada Hendri Wijaya, dengan persoalan inilah kami melakukan gugatan PMH," ujar advokat alumni Pascasarjana Universitas Riau ini.

Hendri Wijaya mengajukan penerbitan sporadik kepada desa Seberida, dasarnya adalah surat laporan kehilangan dari polisi, namun setelah diterbitkan sporadik tersebut oleh Desa Seberida,. dituduhkan kalau surat yang baru tersebut adalah palsu.

"Hendri Wijaya sebagai komisaris bertanya di WhatsApp Grup tentang tiga persil surat tanahnya, dan langsung dijawab Johan Kosyadi sebagai direktur utama PT NHR dalam WhatsApp Grup itu, kalau surat tanah tiga persil milik Hendri Wijaya telah hilang dan silahkan urus surat kehilangan dan kopiannya ada sama saya," kata Dodi mencontohkan percakapan di WhatsApp Grup NHR IP Owner pada 24 Agustus 2022 seraya mengatakan ada upaya kriminalisasi secara masif yang dilakukan oleh Diskrimum Polda Riau kepada Hendri Wijaya dikarenakan persoalan itu perdata tetapi dipidanakan.

Gugatan PMH yang diajukan Hendri Wijaya di PN Rengat dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Rgt dijadwalkan dalam sidang perdana bulan depan Selasa 13 Juni 2023 dengan agenda pemanggilan pertama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrik PT NHR belum bisa dihubungi, begitu juga dengan Diskrimum Polda Riau juga belum ada memberikan keterangan resmi terkait adanya gugatan PMH tersebut. **



 Editor : Ram / Redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset  Rp57,7 Miliar

Jumat, 22 September 2023 - 15:41:24 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  - Pada Jumat (15/09/2023) lalu. Subdit V Ditreskrims.

Sindikat

7 Hari Ops Zebra LK 2023 di Polres Inhu, Pelanggaran Terjaring Didominasi Sepeda Motor

Selasa, 12 September 2023 - 10:19:17 WIB

PELITARIAU, Inhu - Selama 7 hari Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) tahun 2023 at.

Sindikat

Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Musnahkan BB 100 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 08 September 2023 - 21:15:28 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Lemas dan lesu tertunduk malu, seorang pemuda berinisial.

Sindikat

Polsek Bukitraya Pekanbaru Musnahkan 3,5 Kg Ganja dan Ratusan Butir Pil Riklona

Jumat, 08 September 2023 - 20:21:26 WIB

PELITARIAU , Pekanbaru - Kepolisian Polsek Bukitraya Kota Pekanbaru melakukan pe.

Sindikat

Jembatan Flyover Harapan Raya, Aman Untuk Dilewati Karena Tidak Ada Masalah

Jumat, 08 September 2023 - 17:10:50 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru -Terkait beredarnya foto retaknya Jembatan  flyover y.

Sindikat

Kegiatan Preemtif Ops Zebra Satlantas Polres Inhu Dapat Respon Positif Dari Masyarakat

Rabu, 06 September 2023 - 19:30:40 WIB

PELITARIAU, Inhu - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (.

Terkini

  • +INDEX
Peserta Rakerda JMSI Riau Disuguhi Tentang Sawit Makmurkan Petani
24 September 2023
Rakerda 2023, Anggota JMSI Riau Terima Sertifkat QR Barcode Bukti Keanggotaan
24 September 2023
Buka Rakerda JMSI, Ketua DPRD Riau Yulisman Apresiasi MoU dengan Apkasindo
23 September 2023
Milad ke-4 Ponpes Darul Fikri, Plt Bupati Asmar Ucapkan Terima Kasih
23 September 2023
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset  Rp57,7 Miliar
22 September 2023
LPM RI Gelar Rakernas Pekanbaru, Diikuti 34 Perwakilan LPM Se Indonesia
22 September 2023
Bawaslu Goes To School, Pemilih Pemula di Inhu Diajak Awasih Pemilu 2024
21 September 2023
Musker LAMR Inhu Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Harapan Bupati Inhu
20 September 2023
Enam Mahasiswa Jerman Berkunjung ke Agrowisata UIR
20 September 2023
Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang
20 September 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Milad ke-4 Ponpes Darul Fikri, Plt Bupati Asmar Ucapkan Terima Kasih
  • 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Dengan Omset  Rp57,7 Miliar
  • 3 LPM RI Gelar Rakernas Pekanbaru, Diikuti 34 Perwakilan LPM Se Indonesia
  • 4 Bawaslu Goes To School, Pemilih Pemula di Inhu Diajak Awasih Pemilu 2024
  • 5 Musker LAMR Inhu Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Harapan Bupati Inhu
  • 6 Enam Mahasiswa Jerman Berkunjung ke Agrowisata UIR
  • 7 Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved