• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2405 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2768 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5327 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2441 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Tilap Uang Warga Hingga Miliran Rupiah, Pasutri Asal Meranti Diringkus di Kalimantan Barat

Herman

Kamis, 30 Maret 2023 16:37:19 WIB
Cetak
Tilap Uang Warga Hingga Miliran Rupiah, Pasutri Asal Meranti Diringkus di Kalimantan Barat
Adapun korban-korbannya, yakni Susanto (29 th), warga Desa Mekar Baru, Muhammad Kamil (44 th) warga Desa Mekar Baru, Maharani (38 th) beralamat di Desa Mekar Baru, Salbiah (32 th) warga Desa Bina Maju, Istikomah (28 th) warga Desa Mekar Baru, dan Nursiati

PELITARIAU, Meranti - Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Sabtu(25/03/2023), berhasil meringkus sepasang suami istri yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap warga hingga miliaran rupiah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/XII/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Desember 2022.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Mapolres, Kamis (30/3/2023) pagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH, Kapolsek Merbau AKP Aguslan SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH, membeberkan bahwa kejadian itu diketahui pada 8 Desember 2022 lalu.

Sebanyak 6 orang warga Kecamatan Rangsang Barat menjadi korban penipuan oleh pasutri berinisial JS (34 th) dan IM (36 th), yang tinggal di Desa Mekar Baru tersebut.

Adapun korban-korbannya, yakni Susanto (29 th), warga Desa Mekar Baru, Muhammad Kamil (44 th) warga Desa Mekar Baru, Maharani (38 th) beralamat di Desa Mekar Baru, Salbiah (32 th) warga Desa Bina Maju, Istikomah (28 th) warga Desa Mekar Baru, dan Nursiati (40 th) beralamat di Desa Mekar Baru.

Kronologisnya, beber Kapolres, pada tahun 2018 lalu korban Susanto dibujuk rayu oleh pelaku JS supaya memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp70 juta untuk membangun rumah dan apabila rumah telah selesai pelaku akan menggantikan uang tersebut.

Kemudian pelaku mengatakan dan menyakinkan korban agar memberikan uang tersebut kepada istrinya IM. Namun setelah rumah tersebut selesai dibangun, pelaku JS dan IM tidak mengembalikan uang korban tersebut. 

Terhadap korban selanjutnya Maharani. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai orang bank BRI dan mengatakan kepada korban agar uang yang ada di ATM-nya segera dipindahkan ke rekening bank Mandiri atas nama IM dan akan diberi hadiah. Kemudian Maharani. pun mengirimkan uang sebesar Rp64 juta ke rekening IM tersebut. 

Berlanjut lagi pada tanggal 24 Juli 2021, pelaku IM menghubungi korban Sariman dan mengatakan membutuhkan uang untuk berobat suaminya JS sebesar Rp70 juta. Kemudian korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku IM. 

Bahkan, aksinya juga kembali dilakukan terhadap Maharani. Pelaku IM membujuk rayu korban agar menyimpan emas miliknya seberat lebih kurang 500 gram agar tidak akan hilang. Kemudian korban memberikan emas tersebut kepada pelaku pada tanggal 23 juni tahun 2022.

Lantas, pelaku menggadaikan  perhiasan emas  tersebut seberat lebih kurang 20 gram ke Pegadaian dengan rincian dua cincin MC KT perhiasan emas 20 karat berat 5,8/4.0 gram, dua gelang rantai, satu kalungperhiasan 16 karat seberat 15,4/15,4 gram, dan sisa emas tersebut di jual pelaku melalui online FJB Selatpanjang.

Korban berikutnya adalah Muhammad Kamil. Terhadap korban pada Kamis 11 November 2021, pelaku berpura-pura memiliki kebun sawit di Buton Kabupaten Siak. Kebun sawit tersebut akan di jual kepada korban seharga Rp200 juta. Namun korban baru sanggup memberi DP setengahnya, yaitu sebesar Rp100 juta. Setelah selesai melakukan pembayaran, pelaku tidak adalagi memberi kabar kepada korban kapan mau dilihat kebun sawit tersebut. 

Kembali lagi ke korban Maharani, pelaku IM pada Kamis 27 November 2022 mendatangi rumah korban dan membujuknya agar mendepositokan uang korban sebesar Rp22 juta kepadanya. Pelaku mengiming-imingi keuntungan 10 persen dari deposito tersebut. Mamun sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada. 

Selanjutnya, Salbiah. Pada tahun 2021 pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp55 juta kepadanya dengan iming-imingi keuntungan 10 persen. Namun sampai saat ini hasil tidak kunjung ada. 

Begitu juga dengan korban Istikomah, pada 2021 pelaku menyuruh korban untuk mendepositokan uang korban sebesar Rp30 juta kepadanya di iming-imingi keuntungan sebesar 10 persen. Tetapi korban tidak menerima hasilnya. 

Nasib yang sama juga dialami Nursiati. Terhadap korban pada 2021 lalu, pelaku menyuruh korban untuk mendepositokan uangnya sebesar Rp12 juta dengan iming-iming yang sama, yakni keuntungan 10 persen. Namun tidak ada hasilnya. 

"Atas perbuatan kedua pelaku, para korban mengalami kerugian sebesar Rp1.119.000.000,-" beber Andi Yul.

Berdasarkan laporan para korban dan penyelidikan tim, lanjut Kapolres menjelaskan pelaku pasutri ini ternyata mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.

Lalu unit Reskrim Polsek Rangsang Barat bersama dengan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kapolsek Iptu Benny A Siregar SH MH melakukan pengejaran ke Pangandaran. Namun JS dan IM sudah tidak ada di wilayah tersebut.

Kemudian tim melakukan penyelidikan bahwa pelaku telah berpindah ke Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat untuk bekerja disana. Dan, dilakukan pengejaran ke daerah tersebut 

Sesampainya disana, tim berkoordinasi dengan tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Dengan dipimpin oleh Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny yang didampingi tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat, pelaku diamankan di dalam PT Palmdale Agroasia Lestari Makmur tempatnya bekerja.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. 
                                                                       
Dari tersangka, ikut diamakan barang bukti 1 lembar surat pegadaian emas seberat 20 gram dari Pegadaian Cabang Selatpanjang, prin out rekening koran pengiriman kepada IM, 28 lembar kwitansi pembelian emas, 1 lembar kwitansi penyerahan uang kepada IM, print out rekening koran pengiriman kepada Is, 2 lembar kwintansi penyerahan uang kepada IM, 1 buah SKGR tanah atas nama JS, 1 buah rumah yang terletak di Jln Harapan Desa Mekar Baru yang  sudah digadaikan di bank Mandiri Selatpanjang, 1 buah televisi merek Aquos ukuran 28 inci, 1 buah mesin pemotong rumput merek Stihl, 1 buah ATM Mandiri atas nama IM, 1 unit sepeda motor yamaha N-Max warna biru tahun 2022 telah di gadaikan di leasing FIF Selatpanjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam kombinasi hijau tahun 2019 telah digadaikan di leasing FIF Selatpanjang

"Terhadap pelaku, dipersangkakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP junto pasal 480 ayat (2) junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun penjara," jelas Kapolres. **



 Editor : Herman Altim

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif

Senin, 06 Juli 2026 - 07:12:13 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Wujud kepedulian terhadap sektor pertanian terus ditun.

Riau Raya

Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku

Ahad, 05 Juli 2026 - 22:30:28 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Ketua PKC PMII Riau, Ghulam Zaky, mengutuk keras aksi pen.

Riau Raya

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan

Ahad, 05 Juli 2026 - 11:16:12 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung program sw.

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Terkini

  • +INDEX
Polresta Pekanbaru Hadir Dampingi Petani Wujudkan Pertanian yang Produktif
06 Juli 2026
Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
05 Juli 2026
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
05 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Senapelan Sambangi Pedagang Sembako di Padang Bulan
05 Juli 2026
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 2 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 3 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 4 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 5 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 6 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 7 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved