Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Tetapkan Acta Van Dading
Jika Perkara Sudah Didamaikan dan Diajukan ke Pengadilan, Ini Pernyataan Hakim
PELITARIAU, Inhu - Kewenangan Kepala desa (Kades) sebagai mediator atau hakim perdamaian desa yang digagas oleh Mahkamah Agung (MA), sebenarnya sudah sesuai dengan kewenangan Kades. Kewenagan Kades menjaga ketertiban diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016 prosedur mediasi di pengadilan.
Menyikapi tentang Kades menjadi juru Damai kata Humas II PN Rengat kelas II B Muhammad Adib Zain SH menjelaskan, sejauh ini pelaksana mediasi ditingkat desa terhadap selisih pendapat atau perkara ringan, sudah banyak diselesaikan oleh Kepala desa sebagai juru damai atau mediasi untuk mendamaikan masing masing yang bersengketa.
"PN Renga akan menerbitkan Acta Van Dading (Akta perdamaian,red) atas permohonan Kades yang sudah menyelesaikan perkara ditingkat desa jika diajukan permohonan," ujar hakim Adib Zain di PN Rengat.
Penetapan Acta Van Dading yang dilakukan hakim PN, kata Adib, tetap melalui pemeriksaan dipengadilan yang sudah diselesaikan oleh Kades atau mediator yang menjadi mediasi terhadap dua pihak yang berperkara. Sebab sejauh ini, ada dua mediator yang selalu tampil dalam memohonkan acta Van Dading, pertama adalah mediator yang bersertifikasi dari lembaga pendidikan dan kedua hakim mediator yang ditetapkan oleh MA.
"Dengan adanya penyelesaian perkara di tingkat bawah, atau perdamaian yang biasa dilakukan oleh mediator dan Kades sebagai juru damai di desa, dipengadilan tinggal penetapan acta Van Dading saja," jelasnya mengulangi.
Menurut hakim Adib, pasal 26 ayat (1) UU 6 tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jika Kades ditetapkan oleh MA jadi mediator, pelatihan tentang mediasi yang dimintai oleh penyelenggara pelatihan mediasi, maka hakim PN Rengat siap menjadi narasumber," jelasnya. ***Rilis
Bupati Buka Pelalawan Boat Racing 2026 di Desa Wisata Kuala Terusan, 63 Racer Adu Kecepatan di Sungai Kampar
PELITARIAU, Pelalawan - Jumat 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di D.
Wujudkan Warga Binaan yang Sehat, Lapas Pekanbaru Gelar Senam Pagi Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran warga bin.
Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
PELITARIAU, Pekanbaru – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam mendukung Prog.
Polsek Mandah Koordinasi dan Cek Lahan Jagung di Desa Bente, Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
PELITARIAU, Mandah – Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan panga.
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta.
KADIN Riau Perkuat Ekosistem Usaha Inklusif, Masuri Dorong UMKM Naik Kelas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
PELITARIAU, PEKANBARU – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi .









